Sindikat Spesialis Kabel PLN di Way Kanan Digulung: Gasak 24,5 Km Kabel, Kerugian Tembus Rp1,1 Miliar
Koreksi News
... menit baca
WAYKANAN // KoreksiNews – Jajaran Polres Way Kanan berhasil membongkar sindikat pencurian kabel listrik skala besar yang beraksi di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum). Tak tanggung-tanggung, para pelaku menggasak kabel sepanjang 24,5 kilometer yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Dalam ekspose kasus yang digelar di Mako Polsek Blambangan Umpu, Kamis (22/01/2026), Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., mengungkapkan bahwa aksi ini menyasar aset milik PT PLN (Persero) ULP Blambangan Umpu dan ULP Martapura.
Para pelaku diketahui memiliki spesialisasi dalam memotong kabel jenis Voxsel dan AAACS 150 MM. Modus yang digunakan adalah dengan menurunkan kabel dari tiang, lalu memotongnya menjadi bagian kecil menggunakan gergaji besi.
"Aksi ini sangat berisiko. Pelaku tidak hanya mengincar kabel yang tidak berarus milik ULP Martapura, tetapi juga nekat memotong kabel di jalur ULP Blambangan Umpu yang saat itu sedang dialiri arus listrik," ujar AKBP Didik.
Kejadian ini terungkap setelah petugas PLN menerima laporan warga pada Selasa (13/01) mengenai kabel yang terputus di Kampung Gunung Sangkaran. Setelah pengecekan, didapati kabel sepanjang puluhan kilometer telah raib.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin malam (12/01), polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan dan mengamankan tiga tersangka yaitu RA (31), RY (19) Warga Kampung Bumi Baru, Blambangan Umpu dan JY (22): Warga Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk.
Total kerugian yang diderita PT PLN akibat ulah ketiga pemuda ini mencapai angka yang sangat signifikan:
PLN ULP Martapura: Kehilangan 20 km kabel (Taksiran kerugian Rp1 Miliar).
* PLN ULP Blambangan Umpu: Kehilangan 4,5 km kabel (Taksiran kerugian Rp125,5 Juta).
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan yakni 1 unit Toyota Agya hitam dan 2 motor tanpa plat, Puluhan mata gergaji besi, golok, arit, dan sarung tangan khusus 1000 Volt dan hasil Curian: 45 gulungan kabel kupas dan ratusan gulungan kulit kabel sisa pembakaran.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun," tegas Kapolres menutup rilis tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji dan Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto,S.E. beserta Manager PLN UP3 Kotabumi Abrar, Assistant Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Kotabumi Ari Sumanto, Manager PLN ULP Blambangan Umpu Agung Ristianto dan Team Leader Teknik PLN ULP Blambangan Umpu Asril Irawan.(Ibrahim).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
