E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Curi 57 TBS Buah Sawit, Plung di Ringkus TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan

WAYKANAN // KoreksiNews
-Diduga melakukan melakukan pencurian 57 TBS Buah Sawit di Dusun Umbul Baru Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. R alias Plung (31) warga Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan diringkus polisi. Rabu (25/2/2026).

Tersangka inisial R alias Plung (31) berdomisili Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan  (TSK ini sedang dilakukan Penyidikan dan penahanan dalam perkara curat lain).
 
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi menyampaikan kronologis terduga pelaku sedang dilakukan Penyidikan dan penahanan dalam perkara curat lain yang terjadi pada hari Sabtu (15/11/ 2025) lalu sekitar pukul 07.00 Wib. 

" Saat itu warga Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan menemukan adanya tumpukan tandan buah segar (TBS) buah sawit dikarenakan sudah sering terjadinya pencurian tandan buah sawit, lalu warga mendatangi tumpukan sawit tersebut dan beberapa orang yang menjaga tumpukan TBS buah sawit langsung melarikan diri." terang AKP M. Lusy Suryadi. 

Selanjutnya, mendapatkan laporan dari warga, personel Polsek Gunung Labuhan menuju tkp dan sesampai dilokasi anggota bersama warga lalu mengumpulkan barangLabuhan 37 tandan buah sawit dilokasi. 

" Setelah itu anggota Polsek Gunung Labuhan bersama – sama empat korban mendatangi TKP di kebun untuk mendata dan melakukan pemeriksaan kerugiaan yang dialami para korban lainnya."katanya.

Adapun korban mengalami kerugian kehilangan sekitar 30 (tiga puluh) tandan buah sawit, saksi A mengalami kehilangan sekira 10 (sepuluh) tandan buah sawit, saksi S mengalami kehilangan sekira 9 (sembilan) tandan buah sawit, saksi AN mengalami kehilangan sekira 8 (delapan) tandan buah sawit.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang terjadi pada hari itu adalah keseluruhannya sekitar 57 (lima puluh tujuh) TBS buah sawit sekira dengan berat 1.500 Kg (seribu lima ratus) dan apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 4.500.000,00.-.

Jelasnya, Kronologis penangkapan terduga pelaku R alias Plung  diamankan, pada hari Jum’at 13-02-2026 pukul 21.00 WIB oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan.

"Hasil pengembangan dan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di tandan buah segar buah sawit di Dusun Umbul Baru Kampung Bengkulu, Gunung Labuhan"ujarnya

Guna penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti berupa 37 TBS buah sawit dengan berat 900 Kg, 5 batang bambu warna coklat dengan berbagai ukuran,  2 batang bambu panjang sekira 1,5  meter yang dibentuk seperti tangga, 1 buah pelepah sawit dan 1 bilah egrek dengan panjang 50 Cm dibawa ke Mako Polsek Gunung Labuhan.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh  tahun,”jelas Kapolsek.

Editor : IBRAHIM
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??