E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

HUT ke-213 Garut: KDM Tekankan Pariwisata Sebagai Motor PAD Tanpa Merusak Alam

GARUT // KoreksiNews
- Momentum Milad Kabupaten Garut ke-213 menjadi panggung bagi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), untuk memberikan "catatan penting" bagi arah pembangunan di Kabupaten Garut. 

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut pada Jumat (20/2/2026), pria yang akrab disapa KDM ini menegaskan bahwa Garut memiliki modal besar untuk maju tanpa harus mengorbankan kelestarian alamnya.

"Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang"
Mengusung tema "Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang", perayaan tahun ini bukan sekadar seremoni. KDM menyoroti bahwa sektor pariwisata harus menjadi ujung tombak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, potensi pajak dari pariwisata jauh lebih berkelanjutan dan menguntungkan dibandingkan sektor pertambangan yang berisiko merusak ekosistem.

"Sektor pariwisata bisa memberikan PAD yang besar, bahkan melampaui pertambangan, asalkan dikelola dengan tepat dan tidak merusak alam," ujar KDM di hadapan para anggota legislatif dan tamu undangan.

PR Besar: Branding dan Tata Ruang
Meski potensinya selangit, KDM tak menampik adanya sejumlah "Pekerjaan Rumah" (PR) yang harus segera diselesaikan oleh Pemkab Garut. Ia menekankan tiga poin utama:
1. Infrastruktur: Aksesibilitas menuju destinasi wisata.
2. Branding: Menciptakan identitas unik bagi wisata Garut.
3. Tata Kelola: Penataan warung, rumah makan, dan kawasan wisata agar lebih estetik dan nyaman bagi pengunjung.

Evaluasi Tata Ruang
Lebih lanjut, KDM mendorong adanya evaluasi total dan revisi tata ruang di Kabupaten Garut. Ia ingin adanya zonasi yang tegas antara kawasan pertanian, hortikultura, dan pariwisata. Hal ini dilakukan agar area pegunungan, lembah, dan lereng tetap terlindungi dari eksploitasi yang merusak lingkungan.

"Kita ingin pembangunan yang selaras. Jangan sampai karena mengejar kemajuan, identitas alam Garut yang indah justru hilang," pungkasnya.

Kontributor: Yayan Sopian SE
Editor:Gun gun Gunawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??