E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Ketum DPC Permahi Makassar Desak Polda Sulsel Bongkar Dalang dan Jaringan Penyelundupan Solar Ilegal Tangkapan AL

MAKASSAR // KoreksiNews
-  Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Makassar mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk membongkar bos ( Otak ) dan Jaringan penyelundupan solar ilegal tangkapan TNI AL di Makassar. 

Kasus bermula dari operasi pengintaian Tim Intelijen TNI AL pada 22 Februari 2026 lalu, Tim TNI AL mendapati aktivitas mencurigakan di sekitar Sungai Tello, Makassar, tepatnya di area muara yang terhubung langsung ke laut, dua kapal SPOB, yakni SPOB Saniya dan SPOB Sukses Rahayu 1999, kedapatan bersandar dan diduga menunggu pasokan Solar dari darat.

Tim Quick Response (TQR) Kodaeral VI kemudian melakukan pemeriksaan Hasilnya, ditemukan muatan High Speed Diesel (HSD) tanpa dokumen sah, sehingga kedua kapal tersebut kini diamankan di Dermaga Fasharkan Makassar, Jalan Muhammad Hatta.

Dari hasil penelusuran, Solar diduga berasal dari tujuh truk tangki yang baru saja melakukan pengisian di dua SPBU berbeda. Kapasitas truk bervariasi, mulai 5.000 liter hingga 24.000 liter. Total muatan yang terdeteksi mencapai sekitar 106 kiloliter (KL) Solar di dua SPOB tanpa dokumen resmi.

Sementara Penyelidikan dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diungkap Komando Daerah Angkatan Laut VI Makassar (Kodaeral VI) resmi diserahkan ke Polda Sulawesi Selatan.

Sebelum pelimpahan dilakukan, Komandan Kodaeral VI Makassar, Andi Abdul Aziz, mengungkap pihaknya telah menggelar perkara guna menguatkan dugaan awal penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

" Kami laksanakan gelar perkara agar seluruh dugaan penyalahgunaan BBM ini memiliki dasar hukum yang jelas, Bahkan Barang bukti yang diserahkan berupa dua kapal jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) dan tujuh truk tangki bermuatan Solar, "ujar Andi Abdul Aziz saat konferensi pers di Markas Kodaeral VI, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Rabu (25/2/2026). 

Ridwan Selaku Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Makassar Mendorong Polda Sulawesi Selatan Untuk Mengungkap Otak Intelektual dan Jaringan Yang terlibat dalam upaya penyelundupan BBM Ilegal Tersebut Demi Mendapatkan Kepastian Hukum. 

Ia menyampaikan bahwa kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akar nya supaya terbuka secara transparan kepada publik dan menegaskan bahwa sanksi pidana bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(Puang Imran)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??