E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Mangkir dari Panggilan Polisi, Oknum Pendamping TKSK BPNT Kecamatan Kasui Jadi Sorotan Publik

WAYKANAN //KoreksiNews
- Ketua Lembaga Topan RI Kabupaten Way Kanan angkat bicara secara tegas terkait dugaan penyimpangan bantuan sosial Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) di Kecamatan Kasui, Kampung Tangkas. Rabu (18/02/2026).

Sahrizal menyoroti adanya dugaan penarikan dana bantuan sebesar Rp 600.000 dari masyarakat penerima manfaat yang diduga melibatkan oknum inisial FTR seorang pendamping TKSK tenaga kesejahteraan sosial di Kecamatan Kasui 

Menurutnya, persoalan ini semakin memprihatinkan karena yang bersangkutan dikabarkan mangkir dari pemanggilan aparat penegak hukum dan tidak mengindahkan panggilan penyelidikan dari Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Way Kanan. 

Sikap tidak kooperatif tersebut dinilai mencederai rasa keadilan serta memperburuk kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan.

Ia menegaskan bahwa bantuan sosial merupakan hak masyarakat kurang mampu yang dilindungi oleh negara, sehingga setiap bentuk dugaan penyalahgunaan harus ditindak secara serius dan transparan.

" Jika persoalan ini tidak segera dituntaskan melalui proses hukum yang tegas dan terbuka, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang dan semakin merugikan masyarakat luas."ujarnya.

Sahrizal juga mendesak aparat penegak hukum agar bertindak profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus ini. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dana bansos bukan hanya persoalan administrasi, melainkan ancaman terhadap integritas program pemerintah dan kepercayaan rakyat.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dugaan penarikan dana bantuan dari masyarakat miskin bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila terbukti secara hukum. 

Oleh karena itu, ia meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa alur penyaluran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukum, Sahrizal menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi hak-hak masyarakat kecil dan menegaskan bahwa praktik yang merugikan rakyat tidak boleh dibiarkan tumbuh dan menjadi kebiasaan, karena dampaknya dapat menggerus wibawa hukum serta merusak tatanan sosial di tengah masyarakat.(Ibrahim) 
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
Berikan Tanggapan Anda!!!