E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Miliki Sabu !!! Sopir dan Rekannya Tak Berkutik di Ciduk Polisi di Bawolato

NIAS // KoreksiNews
- Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuh oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pria di Desa Hilihoru, Kecamatan Bawolato, Sabtu (21/2/2026).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB tersebut menyasar dua terduga pelaku, yakni D.Y.Z (30), warga Desa Bawodesolo, dan B.R.G (34), seorang sopir asal Desa Afia, Kota Gunungsitoli.

Kapolres Nias Agung S.D.C. melalui Kasat Narkoba Welman Harico Sitompul menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh salah satu pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di dalam mobil yang mereka kendarai di jalan umum Desa Hilihoru. 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan dua paket plastik transparan berisi kristal diduga sabu, masing-masing seberat bruto 5,44 gram dan 1,33 gram. 

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu unit mobil, serta kartu identitas milik para terduga pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan petugas.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine, pemeriksaan saksi-saksi.

Polres Nias menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Nias serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Editor: Ganda Pasaribu
Sumber : Humas Polres Nias
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??