E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark


Polda Jambi Bongkar Jaringan Solar Subsidi untuk PETI, 7 Orang Diamankan

JAMBI // KoreksiNews
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/2/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.

Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal lintas provinsi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi.

“Hasilnya, pada Kamis (5/2/2026), petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan awal terhadap sopir dan kernet, diketahui solar subsidi tersebut berasal dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. BBM subsidi itu rencananya akan diperjualbelikan kembali untuk kebutuhan aktivitas PETI.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Mayoritas merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Selain para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar subsidi.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan apalagi untuk mendukung aktivitas ilegal seperti PETI. Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polda Jambi,” tegas Erlan Munaji.

Ia menambahkan, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan BBM di tengah masyarakat.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas serupa.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (JO).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
Berikan Tanggapan Anda!!!