E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Sempat Viral Intimidasi Warga, Eks Kades Penggalih Resmi di Tahan Polda Jabar Terkait Dugaan Korupsi

GARUT // KoreksiNews
- Mantan Kepala Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut berinisial HS berakhir di jeruji besi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menahan HS atas dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp643 juta.

Kasus ini kembali mencuat setelah sebelumnya viral aksi intimidasi yang dilakukan pihak keluarga mantan kades terhadap seorang warga, Holis Muhlisin (38). Holis diduga mendapat tekanan usai mengunggah video kerusakan jalan di desa tersebut pada Oktober 2025 lalu.

Berdasarkan keterangan kepolisian, penahanan HS merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap penggunaan dana desa. Tersangka diduga menggunakan modus proyek infrastruktur fiktif dan penggunaan nota belanja palsu untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa sebelum video kerusakan jalan viral, penyidik sebenarnya sudah memantau pengelolaan anggaran di Desa Panggalih.

"Kasus yang ditangani penyidik saat ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Panggalih Tahun Anggaran 2016 sampai 2018. Total anggaran yang dikelola saat itu mencapai Rp2.319.391.000 yang bersumber dari APBN," ujar Kombes Hendra, Rabu (25/2).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sejak tahun 2023. Setelah melalui audit mendalam, ditemukan kerugian negara sebesar Rp643 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka HS.

Kini HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolda Jabar. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat desa agar transparan dalam pengelolaan anggaran, terutama yang menyentuh hak infrastruktur masyarakat.

Kontributor: Yayan Sopian SE / Gun gun Gunawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??