Sudah di Kasih Numpang Menginap, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor Temannya
Koreksi News
... menit baca
WAYKANAN //KoreksiNews - Seorang Pria inisial AS Alias Kausar Alias Bagus (34) berdomisili Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan diamankan Polsek Gunung Labuhan Karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kamis(26/02/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusi Suryady menjelaskan, pada hari Minggu (25/05/2025), terlapor yang sudah beberapa hari tinggal dirumah Karyadi (korban) yang beralamat Dusun V Umbul tengah Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan datang meminjam sepeda motor milik korban.
Merasa sudah saling kenal, korban tidak menaruh curiga dan meminjamkan kereta tesebut untuk dipakai oleh pelaku, namun, setelah itu, terlapor tidak pernah kembali dan saat tidak bisa dihubungi.
Akibat peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Gunung Labuhan agar ditindak lanjuti dan Koban mengalami Sepeda Motor Honda Revo Fit Warna Hitam dengan Nomor Polisi: BE 3435 WY, berikut STNK dan BPKB dengan total kerugian senilai Rp. 4.5 Juta rupiah.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa Tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 Wib, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan dengan pimpinan Kapolsek Gunung Labuhan berhasil mengamankan tersangka di Dusun V Umbul Tengah Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, tanpa disertai perlawanan.
Kini Terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Revo Fit Warna Hitam dengan Nomor Polisi: BE 3435 WY dan STNK sepeda motor korban dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 492 dan pasal 486 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
