UMK Kota Kupang 2026 Resmi Naik: KSPSI NTT Ingatkan Perusahaan Wajib Patuh
Koreksi News
... menit baca
KUPANG // KoreksiNews – Kabar segar bagi para pekerja di Kota Kupang. Berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor: 535/KEP/HK/2025, Upah Minimum Kota (UMK) Kupang resmi mengalami kenaikan untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi NTT langsung bergerak cepat. Melalui Ketua, Bernard Bera Duan, A.Md. Par., SH., dan Sekretaris, Lucas Indrawan D., SH., KSPSI NTT telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Kupang.
Berdasarkan keputusan Gubernur NTT tersebut, UMK Kupang Tahun 2026 meniadi Rp. 2.532.852 yang nama tahun sebelumnya sebesar Rp. Rp2.363.636.
Penetapan angka ini bukan tanpa alasan. Keputusan ini lahir dari sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan berbagai unsur strategis yakni Dinas Tenaga Kerja dan Biro Hukum Setda NTT, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT. KSPSI NTT dan KSBSI NTT dan APINDO NTT.
Kenaikan ini didasarkan pada pertimbangan matang mengenai pertumbuhan ekonomi, baik skala nasional maupun lokal, serta laju inflasi saat ini.
Ketua DPD KSPSI NTT, Bernard Bera Duan, menegaskan bahwa upah minimum ini berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) dengan ketentuan sebagai berikut:
* Masa Kerja 0-1 Tahun: Wajib mendapatkan upah minimal Rp2.532.852.
* Masa Kerja di Atas 1 Tahun: Perusahaan wajib memberikan kenaikan berkala di atas nilai minimum tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja.
* Berlaku Semua Sektor: Aturan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh entitas bisnis, mulai dari Swasta, BUMN, hingga BUMD.
"Keputusan ini adalah hasil kesepakatan kolektif. Kami mengimbau para pengusaha untuk tidak membayar upah di bawah ketentuan demi menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi daerah," pungkas Bernard.(SAMUEL).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
