Bukan Sekedar Patroli, Kasat Reskrim AKP Sonifati Zalukhu Salurkan Tali Asih kepada Keluarga Korban di Lahewa
Koreksi News
... menit baca
NIAS UTARA// KoreksiNews - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias meningkatkan intensitas patroli Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Nias. Selain memantau kondusivitas wilayah, kegiatan ini diisi dengan aksi kemanusiaan berupa penyaluran bantuan kepada keluarga korban tindak pidana.
Patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, S.H., pada Sabtu (7/3/2026) tersebut menyisir sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polsek Hiliduho, Polsek Alasa, hingga Polsek Lahewa.
"Kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus menjalin komunikasi dua arah dengan masyarakat di tingkat akar rumput," ujar AKP Sonifati Zalukhu.
Di sela agenda patroli, AKP Sonifati beserta personel menyambangi kediaman Yanti S. Lahagu (Ina Nuel) di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa. Yanti merupakan istri dari korban peristiwa pembunuhan tragis yang terjadi pada Desember 2025 silam.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moril serta penyaluran tali asih sebagai bentuk kepedulian institusi Polri terhadap keluarga yang ditinggalkan.
"Kami hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom. Tali asih ini adalah wujud empati Polres Nias untuk meringankan beban keluarga korban sekaligus memberikan penguatan psikologis," tambah Kasat Reskrim.
Hingga berakhirnya rangkaian patroli pada sore hari, dilaporkan tidak ditemukan adanya gangguan keamanan yang menonjol. Aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polsek Hiliduho, Alasa, dan Lahewa terpantau berjalan normal dengan situasi yang terkendali.
Langkah humanis yang dilakukan Sat Reskrim Polres Nias ini diharapkan dapat mempererat sinergitas antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah kepulauan Nias.
Editor : Ganda Pasaribu
Sumber : Humas Polres Nias
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
