Bupati Ayu Asalasiyah Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Way Kanan
Koreksi News
... menit baca
WAYKANAN //KoreksiNews - Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., membuka Acara Pembayaran Zakat Fitrah, Maal, Profesi, Infaq dan Shadaqah bersama BAZNAS Kabupaten Way Kanan di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Kamis (05/03/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Kepala Bagian Setdakab, serta Camat se-Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu menegaskan bahwa zakat bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat (muzakki). Kewajiban ini memiliki dimensi ibadah yang langsung berkaitan dengan ketaatan kepada Allah SWT, sekaligus dimensi sosial yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
“Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Di dalamnya terdapat nilai ketaatan, penyucian harta, serta pembentukan karakter kepedulian sosial. Ketika zakat ditunaikan, maka bukan hanya kewajiban kepada Allah yang terpenuhi, tetapi juga hak-hak saudara kita yang membutuhkan dapat tersampaikan,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, bagi muzakki, zakat membawa manfaat spiritual berupa penyempurnaan ibadah, khususnya di bulan suci Ramadan, serta menjadi sarana pembersih dan penyeimbang harta. Selain itu, zakat menumbuhkan rasa syukur, empati, dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara bagi masyarakat penerima (mustahik), zakat menjadi instrumen nyata dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar, mendukung pendidikan, memperkuat permodalan usaha kecil, hingga mengurangi kesenjangan sosial. Dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi daerah.
Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh muzakki, baik dari unsur Forkopimda, OPD, instansi vertikal maupun masyarakat luas, untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Way Kanan agar pengelolaannya lebih tertib, profesional, dan tepat sasaran.
“Menunaikan zakat melalui lembaga resmi akan memberikan kepastian bahwa zakat dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
