Bupati Dairi Monitoring Perbaikan Jalan Link 054 Sumbul
Koreksi News
... menit baca
DAIRI // KoreksiNews - Perbaikan jalan di kabupaten Dairi mendapatkan perhatian dari pemerintah, salah satunya perbaikan jalan jurusan Simpang Siboras-Dolok tolong link 054 kecamatan Sumbul.Upaya peningkatan infrastruktur terus digencarkan oleh pemerintah daerah.
Bupati Dairi Vickner Sinaga didampingi Inspektur,Jonny Hutasoit, kepala PUTR Masraya Berutu melakukan monitoring langsung kelokasi pekerjaan pada hari Senin,(23/03/2026).
"Jalan ini merupakan akses penting bagi masyarakat, terutama dalam mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.kita ingin memastikan pekerjaannya benar-benar maksimal dan selesai tepat waktu,"sebut Vickner dilokasi.
Juga disampaikan Bupati Dairi,ruas jalan jurusan Sp Siboras-Dolok tolong selama ini dikenal sebagai jalur penting, penopang ekonomi yang menghubungkan beberapa desa di kecamatan Sumbul.kondisinya yang sempat rusak parah sangat dikeluhkan masyarakat karena menghambat pendistribusian hasil pertanian.Pekerjaan itu diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
"Masih banyak jalan yang butuh perbaikan,ada sekitar 200 titik, Kita sudah punya "time frime" untuk memperbaikinya.
Semoga selama 5 bulan ini bisa rampung.tujuan akhir kita adalah mewujudkan impian masyarakat yang sudah merindukan perbaikan jalan yang baik dan layak," tambah Bupati Dairi.
Dengan adanya monitoring langsung, diharapkan pembangunan insfratruktur di kabupaten Dairi semakin tepat sasaran dan berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Selesai monitoring jalan, rombongan juga melakukan monitoring ke Balai Benih Ikan (BBI) silancang di Desa Pegagan Julu III kecamatan Sumbul.
Bupati mengharapkan agar seluruh aset pemerintah daerah harus mampu menghasilkan dan meningkatkan pendapatan daerah.untuk itu Bupati Dairi akan melakukan 3 hal pentng yakni, perang terhadap insfratruktur rusak, perang terhadap tata kelola pemerintahan yang tidak baik dan perang terhadap aset yang terbengkalai.(PS).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
