E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Diduga Edarkan Sabu 201,88 Gram, Seorang Pria Asal OKI Sumsel Dibekuk Polisi

WAYKANAN //KoreksiNews
- Seorang pria berinisial RM (32) warga Bumi Agung Kecamatan Lempuing dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu. Jum’at (6/3/2026). 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto. S.I.K menerangkan, penangkapan berawal ketika pada hari Selasa(3/03/2026), anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Pisang Baru, Bumi Agung, Way Kanan. 

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan, pada saat dilokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan berinisial RM dan ketika dilakukan penggeledahan, di dalam jaket terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu adakan dengan berat bruto 201,88 gram.

Sementara ditempat berbeda, Satresnarkoba Polres Way Kanan juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AWA (22) berdomisili Kampung Karang Umpu Kecamartan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 wib diduga sedang konsumsi Narkotika jenis Sabu. 

Selanjutnya barang bukti berupa seperangkat alat hisab (bong), dan AWA dibawa ke Mapolres Waykanan untuk dilakukan pengecekan urine nenggunakan alat tes kit narkoba merek all check dan hasilnya sample urine milik terlapor tersebut diduga mengandung zat Methamphrtamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis shabu.

" Saat ini tersangka RM dan AWA telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."terang Kapolres saat melaksanakan ekpose tindak pidana narkotika di mako Polres Way Kanan. 

Kapolres menjelaskan, apabila terbukti mengedarkan narkotika, RM dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2029 tantang Narkotika _Jo_ UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP _Jo_ UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP _Jo_ UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk AWA dapat dikenakan pasal penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

" Estimasi 1 gram harga pasar 1 Juta, Estimasi pemakaian 1 gram untuk 4 orang Sehingga nilai ekonomis sebesar Rp. 201.880.000,- ribu rupiah dan menyelamatkan 808 orang penyalahguna narkotika jenis sabu,“imbuhnya.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??