Diduga PHK Sepihak, RAMPAS O8 Tebo Soroti Hak Karyawan PT TAL
Koreksi News
... menit baca
TEBO // KoreksiNews - Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo akan memperjuangkan nasib karyawan PT TAL yang diduga diberhentikan secara sepihak.
Hal tersebut disampaikannya Ketua DPD Rampas 08 Tebo, M Husni saat ditemui awak media. Kamis(05/03/2026)
Perusahaan yang beroperasi di Desa Semambu, Kecamatan Sumay ini, menurut Husni terdapat lima tuntutan utama yang diajukan oleh karyawan kepada pihak perusahaan, yakni kejelasan status pekerjaan, upah yang belum sesuai UMP, pengaturan jam kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta penyediaan APD (alat pelindung diri).
Jelasnya, dalam pertemuan sebelumnya, pihak manajemen melalui Menejer Ginting berjanji akan mendaftarkan 224 karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan 36 orang di antaranya dikabarkan telah didaftarkan.
"Namun, saat awak media mendatangi kantor perusahaan, salah satu karyawan menyebut bahwa Menejer Ginting telah mengundurkan diri dan telah digantikan oleh manajer baru." terangnya.
Sumber internal perusahaan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak aksi mogok kerja dilakukan, seluruh karyawan yang ikut mogok diduga diberhentikan secara sepihak. Persoalan ini dipicu oleh tuntutan hak karyawan yang dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan.
Bahkan, polemik tersebut telah dibawa ke Depnakertrans Kabupaten Tebo melalui aksi demonstrasi beberapa hari lalu. Namun, menurut keterangan karyawan, rekomendasi dari Depnakertrans belum diindahkan oleh pihak perusahaan.
Ketua Serikat juga membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyebut para karyawan telah bekerja cukup lama di perusahaan, mulai dari satu tahun hingga ada yang mencapai sepuluh tahun masa kerja.
.
Para karyawan berharap perusahaan dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan dan bersedia duduk bersama guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TAL belum dapat dikonfirmasi. Keterangan resmi dari perusahaan akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.(Edi Enjoy).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
