E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Pelarian 8 Tahanan Yang Kabur Berhasil di Hentikan Tim Gabungan Polres Way Kanan

WAYKANAN // KoreksiNews
- Pelarian Tersangka RA (32) dan JY (23) selama kurang lebih delapan hari akhirnya berhasil diringkus aparat Kepolisian. Seperti diketahui, kedua tersangka menjadi buronan setelah sempat meloloskan diri usai merusak plafon ruang tahanan pada 22 Februari 2026 lalu, bersama enam tahanan yang kini sudah kembali diamankan.

Setelah melakukan serangkaian pengejaran, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polda Lampung bersama anggota Polsek Bojongloa Kidul, di sebuah Rumah Kontrakan yang berada di Jalan Cibaduyut Raya, Bojong Loa kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu, 1 Maret 2026.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. Dengan demikian, delapan tahanan insial KHN, DR, SR (Sairul), RA, JY, HR, SM Alias Ragil dan NAS yang kabur kini telah berhasil diamankan kembali.

Selanjutnya, enam tahanan ditangkap secara bertahap di sejumlah lokasi berbeda, termasuk lintas kabupaten dan provinsi. Sementara, dua orang terakhir diketahui sempat bergerak keluar daerah hingga akhirnya terlacak dan diamankan di Provinsi Jawa Barat.

* 8 orang tahanan bersama seorang Wanita yang membantu pelarian kini telah kami amankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegas AKBP Didik.

Ditambahkan Didik, bahwa pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel gabungan dan masyarakat yang telah bekerja keras terlibat dalam proses pencarian hingga penangkapan kembali tahanan tersebut.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami (Kepolisian) bersama masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terhadap keberadaan para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran, sehingga dapat diamankan kembali, sampai ke balik jeruji,"kata Didik mengakhiri.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??