E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Peringati Hari Perempuan Internasional 2026, Ratusan Massa OSEDA Gelar Aksi Damai di Polres Nias

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
– Ratusan perempuan yang tergabung dalam Obor Semangat Daya (OSEDA) menggelar aksi damai di Mapolres Nias pada Senin (09/03/2026). Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional 2026 sekaligus mendesak penegakan hukum yang lebih sensitif terhadap korban kekerasan.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan pengalaman mereka selama melakukan pendampingan yakni angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak masih sangat tinggi. Namun, banyak korban memilih diam karena takut diintimidasi atau tidak percaya pada proses hukum.

Kemudian, proses hukum yang dinilai lambat dan kurang sensitif, yang justru memperdalam trauma korban. OSEDA menegaskan bahwa keberanian korban untuk melapor harus dijawab dengan keberanian aparat penegak hukum untuk bertindak adil tanpa kompromi.

"KDRT bukan konflik biasa, KDRT adalah kejahatan. Itu bukan aib korban, itu adalah kejahatan pelaku. Jika hukum lemah, pelaku merasa kebal. Jika hukum tegas, korban memiliki harapan," tegas orator aksi.

Sebagai pemegang tanggung jawab konstitusional, Polres Nias didesak untuk memberikan rasa aman yang nyata bagi setiap korban, menghindari pertanyaan penyidik yang bersifat menyalahkan korban, menjamin kerahasiaan identitas, korban secara ketat. menindak tegas pelaku sesuai hukum tanpa adanya intervensi atau tekanan yang melemahkan proses dan menolak penyelesaian damai yang justru mengorbankan keselamatan jangka panjang korban.

Mewakili Kapolres Nias, Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., menyambut langsung massa aksi dan memberikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan. Beliau menegaskan bahwa poin-poin dalam pernyataan sikap tersebut memang telah diamanatkan oleh konstitusi.

"Kami apresiasi ini, karena apa yang disampaikan memang betul-betul diamanatkan dalam undang-undang. Baik itu UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Anak, UU Penghapusan KDRT, hingga UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional," ujar Kompol S.K. Harefa.

Pihak kepolisian memandang aksi ini sebagai dukungan moral kepada Polres Nias dalam rangka penegakan hukum, khususnya perempuan, baik itu yang dewasa maupun anak, sehingga dalam pelayanan, mendapatkan pelayanan hukum yang berkeadilan, bermanfaat sehingga ada kepastian hukum dari setiap peristiwa pidana yang terjadi.

"Kami ucapkan terima kasih atas dukungannya, dan mari kita bergandengan tangan untuk selalu mendukung dalam proses penegakan hukum, baik itu yang sifatnya pre-emptive, preventive, dan terlebih-lebih penegakan hukum, dan juga dalam kamtibnas di wilayah hukum Polres Nias," tutupnya.

Aksi ditutup dengan harapan besar agar Polres Nias berdiri di barisan yang sama dengan masyarakat, barisan perlindungan, keadilan, dan kemanusiaan agar perempuan aman, anak terlindungi, dan hukum tegak tanpa kompromi.

Liputan : Ganda Pasaribu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??