RSUD dr. Martin Thomsen Nias Terima Penempatan Residen Senior PPDS FK USU
Koreksi News
... menit baca
NIAS // KoreksiNews - Sebagai tindaklanjut Perjanjian kerjasama antara RSUD dr. M. Thomsen Nias dengan Fakultas kedokteran Universitas Sumatera Utara Tahun 2026, Selasa (03/03/2026).
Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua, M.K.M menerima 1 (satu) orang Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (PPDS Obgyn) atas nama dr. Trinidia Lubis, M.Ked(OG), yang akan bertugas selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 03 Maret 2026 di RSUD dr. M. Thomsen Nias.
Pada kegiatan ini, Fakultas kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) diwakili oleh wakil Dekan III Bidang Penelitian, Kerja Sama dan Pengabdian kepada Masyarakat FK USU dr. Inke Nadia Diniyanti Lubis, PGDip PID FAAET, M.Ked(Ped), Sp.A, Ph.D, bersama Dr. rer. medic., dr. M. Ichwan, M.Sc, Sp.KKLP, Subsp.FOMC Staf Ahli Dekanat Bidang Penelitian, Kerja Sama dan Pengabdian kepada Masyarakat FK USU, dan dr. Iman Helmi Effendi, M.Ked(OG), Sp.OG(K) Sekretaris Program Studi Obstetri dan Ginekologi FK USU.
Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua, M.K.M, menegaskan bahwa Penugasan Residen Senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) bertujuan untuk membantu memperkuat mutu pelayanan, khususnya di bidang Obsterti dan Ginekologi (kebidanan), sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kolaborasi akademik antara RSUD dr. M. Thomsen Nias dengan Institusi Pendidikan.
Program ini akan terus berkelanjutan sesuai dengan penugasan dari Fakultas kedokteran Universitas Sumatera Utara.
Kegiatan ini akan terus berkelanjutan dan diperluas lagi pada bidang/keahlian lainnya secara bertahap demi meningkatkan kompetensi layanan rumah sakit yang memenuhi standar dan ketentuan yang terus berkembang dan mengalami perubahan sesuai kebutuhan masyarakat.
Editor : Ganda Pasaribu
Sumber : Akun Resmi RSUD dr. M. Thomsen Nias
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
