E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Sok Jago Palak Sopir Truk, Pemuda ini Diringkus Tekab 308 Polres Way Kanan

WAYKANAN // KoreksiNews
-  Pemuda berinisial  AL alias Lipir (34) asal Kampung Karang Umpu ini tak berkutik saat diringkus Satreskrim Polres Way Kanan atas dugaan aksi premanisme dan penganiayaan yang dilakukannya.

Aksi ini bermula pada Agustus 2023 lalu. Saat itu, sebuah truk milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung yang membawa alat rambu-rambu lalu lintas dihentikan dan dimintai uang sebesar Rp300.000 oleh pelaku di sebuah warung pecel wilayah Karang Umpu.

Mendengar laporan tersebut, pelapor bernama Ibra mencoba mengonfirmasi langsung kepada sopir truk terkait kejadian tersebut, kemudian mempertanyakan posisi pelaku dan akhirnya berhasil menemui Lipir yang sedang asyik menonton pertandingan sepak bola di Balai Kampung Karang Umpu.

Awalnya, Lipir sempat meminta maaf setelah melihat foto truk yang ia palak melalui ponsel korban. Namun, suasana memanas ketika korban meminta uang pungutan tersebut dikembalikan.

"Pelaku bersikap tidak kooperatif saat diminta mengembalikan uang. Ketika korban mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponsel, pelaku naik pitam dan melayangkan pukulan ke wajah korban," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Heri Susanto.

Akibat bogem mentah tersebut, korban mengalami luka memar di pipi dan kepala sebelah kiri, yang kemudian berlanjut pada laporan resmi ke Mapolres Way Kanan.

Pada Senin malam (2/3/2026). Tim TEKAB 308 Presisi Polres Way Kanan mendapatkan informasi keberadaan tersangka di KM 17 Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk.

Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti. Saat ini, Lipir telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakan premanisme dan penganiayaan tersebut, pelaku dijerat Pasal 466 atau Pasal 262 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman Pidana: Maksimal 5 tahun penjara.(Ibrahim).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??