Sudah Apes di Tangkap Polisi Pula!! Bawa Kabur Motor Curian, Pelaku Mengalami Laka Tunggal Tabrak Gorong - gorong
Koreksi News
... menit baca
WAYKANAN //KoreksiNews - Tekab 308 Polsek Baradatu meringkus Inisial PA (28) berdomisili Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (31/3/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Baradatu Kompol Herwin Afrianto menerangkan kronologis kejadian curat terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB istri korban bangun tidur dan baru mengetahui Sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam No.Pol BE 7213 WO miliknya yang diparkir di teras depan rumah hilang dicuri.
Mengetahui tidak ada ditempat, istri korban memberitahukan kepada suaminya sehingga dilakukan pencarian dan berdasarkan informasi dari saksi motor miliknya diketahui berada di Dusun Madiun Kampung Setia Negara, Baradatu.
Namun, pada saat Sepeda motor ditemukan dalam keadaan rusak dikarenakan diduga pelaku mengalami laka lantas Tunggal menabrak gorong - gorong siring Irigasi saat melarikan diri.
" Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses lebih lanjut, kerugian korban ditaksir Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)."papar Kompol Herwin Afrianto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Sabtu, 28-03-2026 sekitar pukul 06.00 WIB Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kecelakaan Tunggal di Dusun Madiun Kampung Setia Negara, Baradatu.
"Setiba di TKP, dilakukan pengecekan dan di ketahui bahwa sepeda motor yang mengalami laka lantas tersebut merupakan motor milik korban yang hilang dan sudah di laporkan ke Polsek Baradatu." terangnya.
" Diduga pelaku yang mengendarai motor korban ini meminta tolong kepada warga, awalnya dikira kecelakaan kemudian warga memberi tahu anggota yang piket, akhirnya terduga pelaku diamankan berserta barang bukti motor dibawa ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut", tambahnya.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 477 Undang - Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolsek.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
