Tim Safari Ramadhan Pemkab Pasbar Salurkan Bantuan Pembangunan Mesjid di Beberapa Nagari
Koreksi News
... menit baca
PASAMAN BARAT //KoreksiNews - Dalam suasana penuh berkah dibulan suci Ramadhan. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melakukan giat kunjungan di beberapa Mesjid Nagari, bantuan pembangunan berupa uang tunai dan prasarana terealisasi dengan baik 2/3/2026 Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan Safari Ramadhan Pemkab Pasbar dalam kunjungan di beberapa Mesjid Nagari tengah menjadi sorotan baik, agenda silaturahmi yang penuh khidmat itu menggambarkan kuatnya sinergisitas antara Pemerintah daerah dengan Masyarakat Pasaman Barat.
Disamping melakukan kunjungan, Penguatan terhadap pembangunan Mesjid juga menjadi sasaran utama, bantuan berupa uang tunai dan beberapa sarana kebutuhan Mesjid sudah terakomodir di berbagai Nagari yang ada.
Adapun bantuan Mesjid yang direalisasikan antara lain, Mesjid AR-Rahman di Gunung Sangkur Nagari Bandua Balai, Kecamatan Kinali, bantuan hibah tersebut di terima dari Pemkab Pasbar sebanyak Rp.15.000,000, (Lima Belas Juta Rupiah), ditambah bantuan dari Bank Nagari cabang Simpang Empat sebanyak Rp.1.500,000( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bantuan juga terakomodir di beberapa Mesjid lainya seperti, Baitul Makmur di Nagari Lingkuang Aua Bandarejo, Kecamatan Pasaman. Masjid Raya Nurul Huda di Kecamatan Gunung Tuleh, Mesjid Al-Falah di Kecamatan Pasaman, Mesjid Nurul Huda di Kecamatan Luhak Nan Duo dan Masjid Nurus Sa'adah yang berada di Kecamatan Kinali.
Bupati Pasbar H.Yulianto dalam sambutannya menyebutkan, pentingnya pengembangan infrastruktur, ia juga meminta doa dan dukungan agar pembangunan jalan dikawasan Pantai Barat segera direalisasikan guna meningkatkan aksesibilitas Masyarakat, ungkapnya saat menghadiri kunjungan di Mesjid Nurus Sa'adah di Kecamatan Kinali pada Kamis (26/2/2026).
Kegiatan Safari Ramadhan tidak hanya menjadi agenda penyaluran bantuan, namun juga menjadi kegiatan penampungan aspirasi Masyarakat Pasaman Barat.
Penulis Hamidan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
