E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Warga Desak Anggota Bamus Yang Berdomisili Di Luar Nagari Diberhentikan dan di PAW

PASAMAN BARAT // KoreksiNews
- Sejumlah warga di Lembah Melintang minta anggota Badan Permusyawaratan Nagari yang berdomisili diluar tempat agar diberhentikan dan segera dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW),12/3/2026 Provinsi Sumatera Barat.

Kritikan tajam kembali membidik badan Permusyawaratan Nagari di Kecamatan Lembah Melintang. Pasalnya sejumlah warga desak anggota Bamus yang berdomisili diluar tempat agar di berhentikan dan segera dilaksanakan pengganti antar waktu (PAW).

Menurut HMD warga Nagari Tampus Damai, sebagai badan yang memiliki fungsi pengawas dan penyerap aspirasi masyarakat di Nagari dituntut untuk Proporsionalitas dalam menjalankan tugas.

Ia mengawatirkan Bamus yang bertempat tinggal di luar wilayah tugasnya akan menimbulkan Situational Unawarenees (Kurangnya Kesadaran Situasi), tidak memproses informasi lingkungan di wilayah tugasnya dengan benar.

Ia juga menambahkan, peristiwa demikian akan mengakibatkan ekspektasi warga akan tidak berjalan sesuai yang diinginkan, fungsi sebagai pengawas dan penyaluran aspirasi masyarakat secara riil dan up-to-date  kemungkinan akan Pasif, dan hanya tinggal formalitas saja , ucapnya.

Baginya badan Permusyawaratan Nagari yang di identifikasi Sebagai lembaga keterwakilan masyarakat setempat dinilai sudah menjawab insiden yang terjadi, hal tersebut telah nyata dilarang dalam peraturan yang ada, ketusnya dengan nada kecewa.

Ketua Persatuan Badan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), di Lembah Melintang, saat dikonfirmasi lewat Via WhatsApp, menegaskan, Anggota Bamus yang berdomisili di luar Nagari tidak dibenarkan, dinilai telah melanggar aturan administratif dan sumpah/janji jabatan.

"Tidak dibenarkan Bamus berdomisili diluar Nagari sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku", jawabnya.

Hal senada dengan jawaban Camat Lembah Melintang (Ikhsan Chairman), menyebutkan, anggota Bamus harus berdomisili diwilayahnya pak, sebutnya saat dikonfirmasi pada Senin 9/3/2026.

Peristiwa ini pun telah memicu kritikan dari berbagai pihak hingga aktivis ( Yusril Ihza Mahendra) menegaskan, keberadaan anggota Bamus berdomisili diluar Nagari jelas sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai keterwakilan masyarakat setempat.

Ia juga menyampaikan bahwa larangan tersebut telah jelas di atur dalam Pasal 9 huruf H peraturan Bupati Pasaman Barat No 14 Tahun 2020, Bamus harus bertempat tinggal di wilayah pemilihan", tuturnya.

Baginya angota Bamus yang melanggar dan masih bertahan dalam posisi jabatannya dinilai sangat tidak memiliki moralitas, tegasnya.

Penulis : Hamidan, SH.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??