Direktur Toponimi Kemendagri Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon 908/Gajah Dompak
Koreksi News
... menit baca
DAIRI // KoreksiNews - Dalam upaya memastikan kelancaran proyek strategis pertahanan dan ketertiban administrasi wilayah, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Raziras Rahmadillah S,STP,MA melakukan peninjauan langsung untuk menentukan titik koordinat khusus lokasi pembangunan Batalyon 908/Gajah Dompak pada hari Kamis,(09/04/2026).
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, dipastikan bahwa lokasi pembangunan markas batalyon tersebut berada di wilayah administrasi Kabupaten Pakpak Bharat.
"Data wilayah administrasi, Toponimi, Pulau hingga kode Wilayah Administrasi Pemerintahan (WAP) yang valid adalah syarat dasar dalam perencanaan pembangunan, khusus untuk markas batalyon ini, validasi data diperlukan agar pembangunan berjalan legal dan tidak menyisakan persoalan hukum,"ujar Raziras.
Ia juga memberikan penegasan untuk meredam kekhwatiran masyarakat lokal terkait batas wilayah, ia menjamin bahwa penetapan batas administrasi Pemerintahan tidak akan menggangu hak ulayat maupun hak kepemilikan masyarakat atas tanah di wilayah tersebut.Batas yang ditentukan murni bersifat administratif untuk keperluan tata kelola pemerintahan.
Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala didampingi Sekertaris Daerah Surung Charles Bantjin menyatakan dukungannya terhadap proses tersebut. Kehadiran pihak Pemerintah Kabupaten Dairi menunjukkan komitmen kerja sama antar wilayah dalam mendukung fasilitas pertahanan negara.
Bupati Pak-Pak Bharat Franc Bernhard Tumanggor juga menyambut baik penetapan koordinat itu.Pihaknya siap bersinergi dengan TNI dan Kemendagri agar pembangunan Batalyon 908/Gajah Dompak dapat segera direalisasikan sebagai bagian dari penguatan keamanan wilayah Sumatera Utara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Sumut,Ade Sofianita, Sekda Pak-Pak Bharat Jalan Berutu,Dandim 0206 Dairi Letkol CZI Nanang Sujarwanto serta pimpinan OPD lainnya.(PS).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
