Hari Kesadaran Nasional (HKN), Asisten III Paparkan Pentingnya Penyelesaian Pengelolaan E-Kinerja
Koreksi News
... menit baca
LABUHANBATU // KoreksiNews - Dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional (HKN), Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar upacara yang berlangsung khidmat dengan diikuti oleh jajaran aparatur sipil negara (ASN) lingkungan pemkab Labuhanbatu Jum'at 17/4/2026.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, melalui Asisten III Administrasi Umum Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap , S.Sos, MM, menegaskan pentingnya penyelesaian pengelolaan E-Kinerja sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin dan kinerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam amanatnya, Asisten III menyampaikan bahwa E-Kinerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam mengukur produktivitas dan akuntabilitas kinerja setiap pegawai.
“Melalui sistem E-Kinerja, kita dapat memastikan setiap tugas dan tanggung jawab ASN terdokumentasi dengan baik serta terukur secara transparan. Oleh karena itu, saya mengingatkan agar seluruh ASN segera menyelesaikan penginputan dan pengelolaan E-Kinerja dengan tepat waktu,” tegasnya.
Kembali Zaid menegaskan bahwa e-kinerja tahun 2025 saat ini dibuka kembali sampai dengan tanggal 30 April 2026 titik hal ini memberikan kesempatan kepada ASN yang masih belum menyelesaikan atau masih terdapat kekurangan dalam pengisian untuk segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan data.
Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian E-Kinerja secara optimal akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi fokus dalam peringatan HKN tahun ini.
Selain itu, momentum HKN diharapkan dapat menjadi refleksi bersama bagi seluruh tenaga ASN untuk terus meningkatkan dedikasi, profesionalisme, serta integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat lebih serius dalam mengelola E-Kinerja demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan profesional.(RIVA).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
