Isasari Harefa dan Tim Menangkan Sengketa Konsumen, Lavon SwanCity Kembalikan Dana
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Foto : Tim kuasa hukum Victoria, Isasari Harefa, S.H., M.H. (Kanan) dan Viktor Benaya Larosa,, S.H (Kiri) |
Ketua tim kuasa hukum Victoria Isasari Harefa, menuturkan perkara bermula saat kliennya ditawari satu unit rumah di Cluster Scarlet 7 Blok F2 oleh pihak sales dan marketing pada 2019.
“Klien kami kemudian diminta membayar tanda jadi dan melakukan cicilan kepada pihak developer. Total dana yang telah disetorkan mencapai ratusan juta rupiah,” kata Isasari saat ditemui di kantor Hukum Warda Larosa & Partners Law Firm, Kuningan Jakarta Selatan, senin (20/4/2026) pagi.
Menurut Isasari, hubungan hukum para pihak dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun dalam pelaksanaannya, objek rumah tidak pernah diserahkan kepada kliennya.
“Pengajuan KPR atas nama klien kami disebut ditolak oleh sejumlah bank tanpa penjelasan yang jelas. Padahal sejak awal disampaikan akan dibantu sampai dengan approval,” ujarnya.
Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat kliennya meminta pengembalian dana. Namun, pihak pengembang hanya bersedia mengembalikan sebagian dengan mendasarkan pada klausul baku dalam PPJB.
“Dalam posisi ini, kegagalan transaksi bukan karena kelalaian konsumen. Klausul baku yang digunakan justru merugikan klien kami,” tegasnya.
Isasari Harefa menjelaskan Upaya penyelesaian melalui somasi dan pertemuan telah dilakukan, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Victoria kemudian mengajukan permohonan sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten I pada November 2024.
“Majelis BPSK kemudian mengabulkan permohonan kami dan menghukum pelaku usaha untuk mengembalikan seluruh kerugian klien kami, termasuk kerugian materil,” jelas Isasari.
Meski putusan dibacakan pada 17 Desember 2024, pelaksanaannya tidak segera dilakukan oleh pihak pengembang. Tidak adanya pelaksanaan putusan tersebut mendorong tim kuasa hukum menempuh langkah upaya lanjutan.
Tim hukum, Yasaro Larosa, mengatakan pihaknya kemudian mengajukan permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Karena amar putusan tidak dijalankan secara sukarela, kami menempuh upaya hukum berupa sita eksekusi,” paparnya.
Dalam proses tersebut, kuasa Hukum menemukan bahwa objek rumah yang menjadi pokok sengketa telah dialihkan kepada pihak lain.
“Saat hendak dilakukan eksekusi, kami mendapati objek tersebut sudah terjual dan beralih kepemilikan. Hal ini menjadi indikasi adanya perbuatan melawan hukum,” ungkap Yasaro.
Ia menambahkan, tim hukum sempat menyiapkan langkah pelaporan pidana ke Polres Tangerang. Namun sebelum laporan diajukan, Pada 30 Maret 2026, pihak pengembang melakukan transaksi pembayaran kepada Victoria.
“Dana tersebut telah ditransfer ke rekening klien kami,” katanya.
Dengan adanya pengembalian kerugian konsumen tersebut, sengketa antara para pihak dinyatakan berakhir. Kuasa hukum lainnya, Trisman Agus Selamat Lombu dan Viktor Benaya Larosa, menyebut langkah tersebut telah memulihkan hak kliennya.
“Persoalan ini akhirnya selesai setelah melalui rangkaian upaya hukum yang cukup panjang,” tandas Trisman dan Viktor mengakhiri.
Editor : Ganda Pasaribu
Sumber Press release
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
