Kabupaten Garut Jadi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026
Koreksi News
... menit baca
GARUT // KoreksiNews– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerima kunjungan Tim Observasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (9/4/2026).
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyambut langsung kedatangan tim observasi yang turut didampingi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Ia menyampaikan bahwa terpilihnya Garut sebagai calon percontohan merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan besar, mengingat jumlah penduduk Garut yang mencapai 2,8 juta jiwa.
Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk evaluasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Meski demikian, ia mengakui masih banyak hal yang perlu diperbaiki ke depan.
Syakur menegaskan bahwa transparansi serta tata kelola yang akuntabel menjadi kunci utama dalam mempercepat pembangunan daerah. Pemkab Garut, lanjutnya, terus berupaya meminimalisasi potensi korupsi melalui berbagai indikator kinerja, seperti Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Secara umum kami sudah berada di jalur yang tepat, meskipun masih banyak yang harus dibenahi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa observasi ini merupakan tahap awal sebelum masuk ke proses bimbingan teknis (bimtek).
Ia menyebutkan bahwa Garut terpilih berdasarkan sejumlah kriteria ketat, di antaranya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) minimal 75, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) yang stabil, predikat SAKIP minimal B, indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memadai, serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama dua tahun berturut-turut.
Selain itu, tidak adanya kepala daerah maupun kepala OPD yang sedang dalam proses hukum terkait tindak pidana korupsi menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian.
“Hal tersebut juga telah kami verifikasi kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Dan sejauh ini kondisi di Garut masih aman,” ungkapnya.
Andhika menambahkan, program ini merupakan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan Ombudsman RI. Jika lolos, Pemkab Garut akan mendapatkan pendampingan intensif hingga mencapai nilai minimal 90 untuk ditetapkan sebagai Kabupaten Antikorupsi.
Di sisi lain, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman, menegaskan bahwa predikat antikorupsi bukan sekadar simbol, melainkan harus diwujudkan dalam pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, akan terus mendukung upaya Pemkab Garut dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Penulis: Gun Gun Gunawan
Editor : Yayan Sopian, SE
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
