Tidak Aktif Jalankan Tugas Hampir 6 Bulan Karena Sakit, Kepala Desa Lala Kabupaten Buru Enggan Mengundurkan Diri
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Foto Ilustrasi |
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lala, L.N. Sahar Pohy, Amd. SH., mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat terkait kekosongan kepemimpinan yang efektif ini telah bergulir sejak sebelum bulan Ramadan.
Menanggapi keresahan warga, BPD telah menggelar tiga kali rapat internal dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta pemerintah daerah. Sahar menjelaskan bahwa langkah BPD berpijak pada Undang-Undang Desa mengenai syarat pemberhentian kepala desa.
"Dari hasil kajian kami, kondisi yang paling relevan saat ini adalah berhalangan tetap. Dalam aturan disebutkan, apabila kepala desa tidak dapat menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut, maka proses pemberhentian dapat dilakukan," ujar Sahar melalui pesan singkat, Kamis (16/04/2026).
Diketahui, Oknum Kepala Desa Lala menderita sakit (stroke) sejak pertengahan November tahun lalu. Jika dihitung hingga April 2026, masa tidak aktif tersebut telah memasuki ambang batas enam bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
BPD mencatat ada empat fungsi utama kepala desa yang terganggu, yakni menjalankan roda pemerintahan, mengelola anggaran, melaksanakan pembangunan dan menjalankan fungsi sosial di masyarakat.
"Dalam praktiknya, khususnya pada fungsi sosial seperti menghadiri kegiatan kemasyarakatan, yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi," ungkap Sahar.
Meski BPD telah bertemu langsung untuk menyampaikan kondisi dan aturan yang berlaku, Kepala Desa Lala tetap bersikeras tidak ingin mundur dengan alasan masih merasa mampu menjalankan tugas.
Meskipun partisipasi warga dalam forum resmi (berita acara) dinilai masih minim dibandingkan desakan di luar forum, BPD memastikan proses hukum tetap berjalan.
Saat ini, BPD tengah menyiapkan surat resmi yang akan dilayangkan kepada Camat Namlea, Bupati Kabupaten Buru, DPRD Kabupaten Buru dan Pihak Kepolisian
Aspirasi juga datang dari perwakilan anak rantau Desa Lala di Jakarta. Jainudin Bapahala mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh BPD. Menurutnya, demi kepentingan desa, Oknum Kepala Desa Lala berinisial SKS, seharusnya bersikap legowo.
"Seharusnya beliau mengundurkan diri secara baik-baik karena memang secara fisik tidak bisa lagi menjalankan tugas. Tidak elok jika nantinya muncul stigma negatif di masyarakat," ujar Jainudin.
BPD berharap pemerintah daerah segera merespons laporan resmi tersebut agar keresahan masyarakat Desa Lala segera mendapat solusi yang berkepastian hukum.
Reporter: Amar S.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
