Optimalkan Standar Layanan, Bupati Ayu Asalasiyah Sidak Mall Pelayanan Publik Way Kanan di Baradatu
Koreksi News
... menit baca
WAYKANAN //KoreksiNews - Guna menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., turun langsung meninjau operasional Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kecamatan Baradatu pada Kamis (16/04/2026).
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan publik berjalan optimal, efektif, serta memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi.
Dalam kunjungannya, Bupati meninjau sejumlah gerai layanan yang tersedia di MPP, sekaligus berinteraksi langsung dengan petugas pelayanan dan masyarakat pengguna layanan. Hal ini dilakukan guna melihat secaa langsung proses pelayanan serta menyerap masukan dari masyarakat.
Bupati Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa Mall Pelayanan Publik merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menghadirkan pelayanan yang terintegrasi, cepat, dan transparansi.
“Mall Pelayanan Publik harus menjadi wajah pelayanan pemerintah yang profesional, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kita ingin memastikan setiap layanan berjalan dengan baik dan memberikan kepuasan kepada masyarakat”, ujar Bupati Ayu.
Lebih lanjut, Bupati juga mendorong seluruh petugas pelayanan untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin, serta memberikan pelayanan publik yang humanis dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga proses administrasi dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan efisien.
Melalui peninjauan ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen untuk terus melakuka evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pelayanan publik, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
