Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSU Pratama Ajukan Pra Peradilan
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Marcos Confery Kaban, S.H, Tim Kuasa Hukum ROZ. |
Permohonan pra peradilan ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan. “Kami secara resmi sudah memdaftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.
Langkah ini kami ambil demi keadilan mengingat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli kepada klien kami dan tersangka lainnya itu tidak berdasar. Kami menilai, ini cacat hukum, karena alat bukti tidak ada,” kata Marcos Confery Kaban, S.H, Tim Kuasa Hukum ROZ.
Menurut Marcos, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, salah satu yang menjadi kunci utama adalah keuangan negara sehingga perhitungan kerugian negara adalah unsur utama dan mutlak dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan juga dalam penetapan tersangka yang harus disertakan 2 alat bukti.
“Penetapan tersangka itu harus ada 2 alat bukti, 1 alat bukti adalah penghitungan kerugian negara, tapi itu tidak ada. Selain itu, penyidik Kejari Gunung Sitoli menetapkan tersangka berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi sehingga ditetapkan tersangka. Itu patut kita pertanyakan, bagaimana bisa menetapkan tersangka hanya dari perhitungan ahli konstruksi. Itu yang perlu kita kaji nanti di pengadilan dan kita sudah mempersiapkan bukti-bukti,” kata Marcos lagi.
Marcos menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian Kesehatan tahun 2022 untuk pembangunan RSU tipe D di Kabupaten Nias kurang lebih 38 miliar. Untuk pembangunan tersebut, dilakukan kontrak terhitung. Dalam proses pembangunannya sejak Juni hingga Desember 2022c pembangunan tidak dalam diselesaikan karena adanya addendum mengenai tambah kurang penyesuaian volume.
“Pada Desember 2022, volume pekerjaan berjalan 68 persen, lalu dikerjakan kembali tahun 2023 dan selesai Maret 2023. Proses penyerahan dan pemeliharaan dilakukan hingga September 2023. Mei 2023 ada pemeriksaan umum oleh BPK dan ditemukan kurang volume pekerjaan 200 juta lebih dan denda keterlambatan 2,3 miliar.
Selanjutnya Juni 2023 direview oleh inspektorat sebagaimana pelaksanaan PP No 8 tahun 2006. Hasil review dinyatakan bahwa denda keterlambatan naik menjadi 2,4 miliar.
Sehingga niat baik rekanan mencicil pada bulan Juni 2023 karena tahun 2023 tidak pembayaran kepada rekanan karena mata anggarannya tidak ada, baru ada April 2024. April 2024 di hari pencairan 12 miliar tersebut, maka langsung dibayarkan temuan tersebut,” babar Marcos.
Marcos menilai ini perkara aquo. Perkara aquo juga pernah diperiksa sebelumnya baik Kejari Gunung Sitoli dan Kejati Sumut dan sudah ditutup.
“Tapi dibuka lagi sekarang. Ini kan menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum. Kalau benar ada Novum, yang mana? Mereka hanya beranjak dari LHP BPK 2023 yang sudah dibayarkan. Untuk itu, kami akan buka semua bukti- bukti tersebut di pra peradilan nantinya,” kata Marcos.
Marcos berharap, langkah yang ditempuhnya dengan tim kuasa hukum ROZ lainnya dapat mencerahkan dan memberikan kepastian hukum di tanah air.
“Jangan sampai banyak orang tidak bersalah, tidak merugikan negara tetapi malah terdzolimi dengan proses hukum yang berantakan seperti ini,” tutup Marcos.
Editor : Ganda Pasaribu
Sumber :Press Release Marcos Confery Kaban, S.H
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
