E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark


Sekda Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Dukung Program 3 Juta Rumah dan Produk Halal Secara Virtual

NIAS // KoreksiNews
- Pemerintah Kabupaten Nias mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkai dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah serta Sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.Senin(20/04/2026).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, dan menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian dan lembaga terkait. Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh para pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga, para gubernur, serta bupati dan wali kota se-Indonesia beserta jajaran.

Dari Pemerintah Kabupaten Nias, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Sekda, Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Nias, Kabid Perkim PSU Dinas PKP2LH bersama jajaran terkait yang mengikuti jalannya rapat secara virtual.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai, S.H., M.H menegaskan kepada perangkat daerah terkait agar tetap melakukan monitoring harga dan melaporkan kondisi terkini secara berkala, sehingga inflasi dapat terkendali serta langkah-langkah antisipatif dapat segera diambil.

Selain itu, Sekda juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok, termasuk optimalisasi peran Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Ia meminta agar seluruh perangkat daerah terkait dapat bergerak cepat dan responsif terhadap potensi gejolak harga di lapangan.

Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Nias menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan nasional, khususnya dalam pengendalian inflasi, penyediaan perumahan, dan jaminan produk halal, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Editor : Ganda Pasaribu
Sumber: Kominfo Nias
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??