E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Siswa SMK di Talangpadang Diduga Diputus Sekolah Akibat Tunggakan dan Dana PIP Disalahgunakan

TANGGAMUS // KoreksiNews
– Dunia pendidikan di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan setelah mencuatnya dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang siswa SMK swasta berinisial A. Siswa tersebut diduga dikeluarkan dari sekolah karena belum melunasi biaya pendidikan. 

Tak hanya masalah tunggakan, pihak sekolah juga diduga mengambil paksa dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa tersebut melalui oknum guru.

Berdasarkan keterangan orang tua siswa, berinisial AR, tindakan sekolah tersebut telah mencederai hak pendidikan anaknya. Ia menyebut anaknya sempat mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat hendak menyusun tugas sekolah.

"Anak saya waktu bulan puasa mau menyusun tugas, tapi bukannya dibimbing malah dimarahi dan diberhentikan hanya karena belum bayar sekolah. Ini jelas tidak sesuai aturan," ungkap AR kepada awak media, Rabu (15/4).

AR juga membeberkan dugaan penyimpangan dana bantuan pemerintah. Saat pencairan dana PIP sebesar Rp1.800.000, anaknya dikawal oleh oknum guru berinisial S ke bank. Namun, setelah uang cair, seluruh dana tersebut diduga langsung diambil oleh S dengan alasan pelunasan biaya sekolah.

"Semuanya langsung diambil oleh oknum guru berinisial S. Ini sangat menyakitkan. Saya minta keadilan, anak saya sekarang tertekan secara mental, apalagi sudah mendekati ujian," lanjutnya.

Menanggapi tudingan tersebut, oknum guru berinisial S membantah adanya pemberhentian paksa. Menurutnya, keputusan berhenti sekolah berasal dari keinginan siswa itu sendiri.

"Itu tidak benar, anaknya sendiri yang tidak mau sekolah lagi. Untuk pencairan bantuan, memang kami kawal dan dibawa ke sekolah," ujar S saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Tindakan pihak sekolah, jika terbukti benar, berpotensi melanggar sejumlah regulasi pendidikan yang berlaku di Indonesia:

* UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas): Menjamin hak setiap anak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.
* Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Melarang pungutan wajib yang memberatkan atau merugikan peserta didik.
* Permendikbud No. 10 Tahun 2020: Menegaskan bahwa dana PIP adalah hak penuh siswa dan tidak boleh dikuasai oleh pihak sekolah.

Jika dugaan ini terbukti, sekolah terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional, kewajiban pengembalian dana, hingga potensi ranah pidana terkait penyalahgunaan wewenang.

Pihak keluarga berharap Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan segera turun tangan untuk menginvestigasi kasus ini demi menjamin keberlanjutan masa depan siswa yang bersangkutan.

"Saya hanya ingin keadilan. Anak saya punya hak untuk sekolah," tutup AR.

Reporter: Hery
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??