E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Wartawan di Way Kanan Apresiasi Polsek Pakuan Ratu

Darmawan salah seorang wakil Pimpinan Redaksi disalah satu media di Way Kanan/sumber AI
WAYKANAN // KoreksiNews
- Langkah tegas jajaran Polsek Pakuan Ratu dalam memberantas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mendapat apresiasi tinggi dari wartawan di Way Kanan. Keberhasilan polisi membongkar tempat penampungan ilegal dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap hak masyarakat kecil.

Apresiasi ini diberikan menyusul penangkapan seorang warga berinisial H (42) di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu beberapa waktu lalu. Terduga pelaku tertangkap tangan menimbun puluhan jerigen BBM bersubsidi tanpa izin.

Darmawan salah seorang wakil Pimpinan Redaksi disalah satu media di Way Kanan menyatakan bahwa tindakan cepat dan tegas dari aparat kepolisian patut diacungi jempol. Menurutnya, respons tanggap ini sangat berarti bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada BBM subsidi.

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tindakan tegas dari Polsek Pakuan Ratu. Penimbunan BBM subsidi ilegal seperti ini jelas merugikan negara dan sangat menyulitkan rakyat kecil yang benar-benar membutuhkan," ujarnya. Sabtu(16/05/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 jerigen berisi sekitar 825 hingga 850 liter BBM jenis Pertalite yang diduga kuat akan dijual kembali di atas harga eceran resmi.

Selain memuji keberhasilan penangkapan, Darmawan juga meluruskan isu miring yang sempat beredar mengenai dugaan permintaan uang tebusan. Ia menegaskan bahwa kabar burung tersebut sama sekali belum terbukti dan meminta semua pihak objektif melihat fakta di lapangan.

Ia mengingatkan agar publik tidak mudah terprovokasi oleh tuduhan yang tidak berdasar yang dapat merusak citra penegak hukum. Proses hukum yang berjalan saat ini justru menunjukkan bahwa kepolisian bekerja secara terbuka dan profesional.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku mafia BBM ilegal lainnya di wilayah Way Kanan. Aparat kepolisian juga didukung penuh untuk terus memperketat pengawasan jalur distribusi agar BBM bersubsidi bisa tepat sasaran.

Saat ini, barang bukti dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku sendiri terancam dijerat pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan ancaman hukuman maksimal hingga 6 tahun penjara (Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??