Bupati Padang Lawas Secara Resmi Buka MTQ ke 16 Tingkat Kabupaten
Koreksi News
... menit baca
PADANG LAWAS//KoreksiNews - Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE. resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-16 tingkat Kabupaten Padang Lawas, ditandai dengan pemukulan gong yang digelar di Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas Dengan menghadirkan berbagai cabang perlombaan mulai dari Tilawah anak-anak, remaja,dewasa,tartil Qur’an,Fahmil Qur’an, Syahril,Hifzil Qur’an hingga Tafsir Al-Qur’an pada Rabu,(20/05/2026) malam.
Bupati Padang lawas dalam sambutannya menyampaikan musabaqoh Tilawatil Qur'an merupakan ajang tahunan bukan hanya di kabupaten Padang lawas tetapi juga di berbagai daerah lainnya dengan tujuan untuk menggali dan mengembangkan potensi para kontestan di berbagai lini mulai dari anak-anak remaja dan juga orang dewasa.
Harapannya dengan adanya acara MTQ kali ini dapat mempererat tali silaturahmi dan memperkuat ukhuwah islamiah di tengah-tengah masyarakat. Semoga Acara ini bukan hanya sekedar seremonial belaka akan tetapi dapat membantu membentuk karakter dan akhlak mulia serta suri tauladan bagi kita semua tutup bupati.
Dalam pantauan awak media meski sepanjang acara pembukaan guyuran hujan Sangat deras namun tidak menyulutkan semangat masyarakat dalam mengikuti setiap sesi acara.
Turut hadir anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PKS H. Abdur Rahim Siregar ST.MT. ketua DPRD Padang Lawas Luat Hasibuan SE, beserta Anggota DPRD Padang Lawas Amran Fikal Siregar, S.Sos.I dari Praksi Golkar, Sufriady Halomoan Hasibuan, M.M dari Praksi PAN, H. Puli parisan Lubis dari Praksi PKS, Raja Parlindungan Nasution dari Praksi PPP dan Romi Parmonangan Nasution dari Praksi Gerindra, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bainar Ritonga S.Ag.MA, barisan berbagai tokoh masyarakat , tokoh agama ,ormas, mahasiswa serta seluruh barisan OPD dan camat selingkungan kabupaten Padang lawas.(Panaekan Hasibuan).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
