Diduga Konsumsi Sabu di Kos, Dua Pemuda di Gunungsitoli Diciduk Polisi
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Ruang gerak pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Nias tampaknya makin sempit. Satuan Reserse Narkoba Polres Nias kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pemuda pada Jumat (15/5/2026) malam sekira pukul 18.30 WIB.
Kedua pemuda yang apes tersebut adalah MFZ (19) dan rekannya ASM (24). Mereka digerebek petugas saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Yos Sudarso Ujung, Gunungsitoli.
Kapolres Nias melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris K Gulo, SH menyampaikan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku berkat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa salah seorang berinisial MFZ sering melakukan transaksi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan dan petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
"Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, polisi menemukan barang bukti milik MFZ berupa satu paket plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,40 gram." jelas Aris Gulo.
Saat diinterogasi, MFZ tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial P. Sementara itu, ASM yang berada di lokasi mengaku hanya ikut konsumsi barang haram tersebut bersama MFZ,
Pada saat dilakukan melakukan tes Urine kepada kedua terduga pelaku, hasilnya menunjukkan reaksi positif mengandung Zat Narkotika.
" Kami akan terus memburu jaringan dan pemasok Narkoba, serta tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukumnya.," tegasnya.
Saat ini, MFZ, ASM, beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, sosok berinisial P pihak kepolisian akan melakukan pengembangan.
Editor : Ganda Pasaribu
Sumber : Humas Polres Nias
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
