Diduga Telantarkan 8 Pekerja, Owner PT PAN Dilaporkan ke Disnakertrans NTT
Koreksi News
... menit baca
KUPANG // KoreksiNews - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bernard Bera, AMd.Par., S.H., resmi melaporkan pemilik (owner) PT PAN, sebuah perusahaan rokok dan tembakau yang beralamat di Pajkecik Bajeung, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Laporan ini dipicu oleh tindakan perusahaan yang menelantarkan delapan orang pekerjanya tanpa alasan dan pemberitahuan yang jelas. Ironisnya, sejak pertama kali direkrut dan bekerja selama berbulan-bulan hingga saat ini, para pekerja tersebut sama sekali belum menerima upah mereka.
Sebelum dilaporkan ke pihak berwajib, kasus ini telah diadukan ke lembaga KSPSI tingkat Provinsi NTT. Upaya mediasi Bipartit pun sempat dilakukan bersama pimpinan cabang perusahaan di NTT.
Namun, nasib sial justru menimpa pimpinan cabang berinisial MPW. Ia mengalami nasib serupa dengan para pekerja, bahkan diduga menjadi korban kriminalisasi. MPW sempat ditangkap oleh oknum aparat di NTT tanpa surat perintah penangkapan dan tanpa adanya kesalahan apa pun. Tak lama setelah ditangkap, MPW akhirnya dilepaskan karena terbukti tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.
Karena mediasi Bipartit menemui jalan buntu, KSPSI Provinsi NTT langsung mengambil langkah tegas. Lembaga ini telah melayangkan somasi resmi sebanyak dua kali kepada pemilik PT PAN.
Tembusan somasi tersebut disampaikan ke berbagai pihak terkait, termasuk Dirkrimsus Desk Ketenagakerjaan Polda Jatim, Polda NTT, hingga Kapolri selaku Ketua Dewan Penasihat KSPSI AGN.
Tidak berhenti di situ, KSPSI NTT juga resmi mengadukan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT tertanggal 18 Mei 2026 agar diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi media mengenai besaran hak yang dituntut oleh para pekerja, Ketua KSPSI NTT menjelaskan bahwa perhitungan mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan aturan turunannya, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021.
"Pekerja berhak memperoleh haknya kurang lebih sebesar Rp35 juta. Hitungan tersebut bahkan akan terus berlanjut jika status pekerja dikategorikan sebagai pekerja yang dirumahkan," jelas Bernard.
Menutup keterangannya, Bernard berharap agar Disnakertrans NTT dapat bergerak cepat membantu memediasi persoalan ini. Menurutnya, masalah ini harus segera diselesaikan karena menyangkut keberlangsungan hidup dan urusan rumah tangga para pekerja yang sedang terombang-ambing.(Samuel).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
