Dugaan Korupsi Proyek Air Baku Kota Gunungsitoli TA 2022, Kejari Gunungsitoli Tahan Seorang 'Beneficial Owner
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara resmi menahan seorang pria berinisial SN, Senin (25/5/2026).
SN dijebloskan ke sel tahanan atas kapasitasnya sebagai Beneficial Owner (pemilik manfaat) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan air baku di Kota Gunungsitoli.
Proyek yang menjerat tersangka merupakan Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini berada di bawah Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II, dengan total nilai kontrak mencapai Rp459.235.860.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SN dilakukan setelah tim jaksa penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
"Status tersangka SN didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 07/L.2.22/Fd.1/01/2026 yang sebenarnya telah diterbitkan sejak tanggal 5 Januari 2026 lalu," ujar Yaatulo Hulu dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, jaksa menemukan modus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh tersangka. Meski namanya tidak tercantum dalam akta resmi perusahaan, SN bertindak sebagai pengendali penuh seluruh pekerjaan fisik di lapangan.
"Tersangka selaku Beneficial Owner mengendalikan pekerjaan tersebut dan menerima keuntungan material secara langsung dari jasa konsultan pengawasan," ungkap Yaatulo.
Secara regulasi, Beneficial Owner merupakan individu yang secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau menikmati keuntungan ekonomi dari suatu aktivitas bisnis, meskipun identitasnya sengaja disembunyikan dari dokumen legalitas perusahaan.
Guna kelancaran proses hukum, tersangka SN bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Mei hingga 13 Juni 2026. SN saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli.
Dalam perkara ini, Jaksa Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pada dakwaan Primair, SN dijerat Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Sementara untuk dakwaan Subsidair, jaksa menjeratnya dengan Pasal 604 pada undang-undang yang sama.
Pihak Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa penahanan ini bukan akhir dari pengusutan. Saat ini, Tim Jaksa Penyidik masih terus melakukan pendalaman intensif untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga kuat turut serta melakukan atau menikmati aliran dana haram dari proyek penyediaan air baku tersebut.
Editor : Ganda Pasaribu
Sumber : Press rilis Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
