Nekat Bawa Sabu di Sebuah Warung, Pria di Gunungsitoli Ini Diciduk Satreskoba Polres Nias
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SHT (34) kedapatan membawa sabu saat berada di sebuah warung milik warga di Gang Nusantara, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, Rabu (27/5/2026) dini hari.
Penangkapan yang dipimpin oleh Tim Opsnal Satres Narkoba ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Tepat pukul 00.18 WIB, polisi langsung bergerak dan mengamankan warga Desa Lasara tersebut tanpa perlawanan.
Dari tangan SHT, petugas mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,33 gram serta satu unit ponsel.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial APH," ujar Ps. Kasat Narkoba Polres Nias, Iptu Welman.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Petugas sempat mencoba memancing APH lewat telepon hingga mendatangi rumahnya. Namun, sang pemasok diduga sudah mengendus kedatangan petugas dan kini berstatus buron.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap SHT dengan hasil positif mengonsumsi narkoba.
Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., melalui Plt. Kasi Humas Aipda Aris, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. "Kami tidak akan berkompromi. Polres Nias akan terus bergerak aktif memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa," tegasnya.
Saat ini, SHT beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Nias untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Ganda Pasaribu
Sumber : Humas Polres Nias
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
