Pemkab Dairi Kolaborasi Dengan Kantor Perwakilan BI Sumut Bayar Pajak Non Tunai Dengan QRIS
Koreksi News
... menit baca
DAIRI // KoreksiNews - Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat serta mendorong elektronifikasi transaksi Pemerintah daerah, kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara berkolaborasi dengan Pemkab Dairi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dairi menyelenggarakan program pemberian insentif pembayaran pajak non tunai melalui kegiatan Pajak Berkah QRIS tahun 2026.
Pembayaran pajak non tunai mulai Disosialisasikan Bapenda Dairi kepada wajib pajak bertempat di kantor Bapenda pada hari Senin, (18/05/2026).
Para wajib pajak yang hadir dalam kegiatan tersebut sudah mulai melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disaksikan oleh Kepala Bapenda Dairi Robot Simanullang setelah mendapatkan petunjuk dari petugas yang melakukan pelayanan.
"Untuk tahap pertama akan dilakukan sosialisasi kepada 150 orang wajib pajak. akan diberikan souvenir langsung dari Bank Indonesia apabila wajib pajak sudah membayar pajak lewat QRIS. kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan digital serta untuk mendorong elektronifikasi transaksi Pemerintah daerah, mari para wajib pajak, bayarlah pajak anda untuk membangun Dairi tangguh,"sebut Robot Simanullang.
Salah seorang wajib pajak yang telah melakukan pembayaran Pajak dengan cara QRIS menyambut baik program yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang berkolaborasi dengan Pemkab Dairi.
"Bayar pajak lewat QRIS akan semakin memudahkan kita sebagai wajib pajak, lebih efektif di era digitalisasi ini. Jadi mari kita manfaatkan dengan baik program ini,"sebut seorang wajib pajak.
Sebagai informasi, program Pajak Berkah QRIS tahun 2026 di kabupaten Dairi akan berlangsung dari tanggal 18-29 Mei 2026, sehingga diharapkan kepada seluruh wajib pajak agar memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya. Setiap wajib pajak yang telah membayar pajak menggunakan QRIS akan menerima souvenir yang disediakan oleh kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara.(PS).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
