E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Samsat Gunungsitoli Kini Makin Gampang

Kantor Samsat Kota Gunungsitoli
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
- Kabar gembira bagi warga Sumatera Utara khususnya di Kepulauan Nias, terutama bagi yang memiliki kendaraan bekas namun belum sempat melakukan balik nama. Kini, proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan menjadi jauh lebih mudah dan praktis.

Pemerintah Provinsi Sumut resmi memberlakukan kebijakan baru. Aturan ini menghapus syarat melampirkan KTP pemilik lama yang selama ini kerap menjadi kendala dan keluhan di tengah masyarakat.

Kebijakan baru yang lebih fleksibel ini sudah mulai diberlakukan sejak Kamis, 30 April 2026 lalu sebagai bentuk nyata peningkatan pelayanan publik dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kasat Lantas Polres Nias melalui Kanit Reg Ident, Ipda M.P. Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian sangat memahami kesulitan masyarakat yang kerap kesulitan menghubungi atau meminjam KTP pemilik pertama saat masa pajak tiba.

"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," ujar Ipda M.P. Sembiring ketika di temui di Kantornya. Jumat(22/05/2026).

Aturan ini berlaku untuk semua kendaraan yang telah berpindah kepemilikan, baik melalui proses jual-beli, hibah, warisan, maupun tukar-menukar.
Kanit Reg Ident Lantas Polres Nias, Ipda M.P. Sembiring, S.H
Jelasnya, Dalam melakukan pembayaran PKB, wajib pajak hanya perlu memenuhi tiga prosedur sederhana saat melakukan pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan di Samsat Gunungsitoli yakni membawa KTP Asli pemilik kendaraan sekarang, STNK Asli dan Surat Pernyataan Komitmen untuk memblokir data pemilik lama. 

" Wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan untuk pemblokiran data pemilik lama dan sekaligus berkomitmen dan wajib melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027."terangnya.

Dengan hilangnya kendala "pinjam KTP lama", pihak kepolisian berharap antusiasme warga untuk membayar pajak meningkat tajam, sekaligus memberikan waktu bagi pemilik baru untuk menyiapkan proses balik nama tahun depan.

"Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke Samsat Gunungsitoli, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya," pungkas Ipda M.P. Sembiring.

Liputan : Ganda Pasaribu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??