Wakil Bupati Dairi Hadiri Pelepasan Distribusi 40.000 Al-Qur'an Wakaf Sumut Tahap IV
Koreksi News
... menit baca
DAIRI // KoreksiNews - Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala menghadiri kegiatan pelepasan Distribusi Al-Qur'an Wakaf program Wakaf Al-Qur'an dan Pembinaan (WAP) Sumatera Utara tahap IV yang di laksanakan pada hari Kamis,(07/05/2026) di Masjid Agung Sidikalang.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program distribusi sebanyak 40.000 eksemplar Al-Qur'an Wakaf untuk wilayah Sumatera Utara, dimana kabupaten Dairi menerima sekitar 7.000 eksemplar untuk disalurkan ke masyarakat dan lembaga keagamaan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dairi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Wakaf Al-Qur'an atas terselenggaranya program yang dinilai sangat bermanfaat dalam mendukung syiar Islam dan memperkuat nilai -nilai keagamaan di tengah masyarakat.
"Pemerintah kabupaten Dairi menyambut baik penyaluran Al-Qur'an Wakaf ini.Kehadiran Al-Qur'an di tengah masyarakat diharapkan dapat semakin mendekatkan umat kepada Al-Quran, memperkuat dakwah, pendidikan, keagamaan, serta pembinaan umat,"ujar Wahyu Sagala.
Ia juga menyampaikan bahwa program Wakaf Al-Qur'an dan Pembinaan tersebut, sejalan dengan semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang menjadi nilai luhur bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Wahyu Sagala mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung gerakan Wakaf Al-Qur'an sebagai bentuk kontribusi nyata dalam membangun kehidupan keagamaan yang lebih baik.
Kegiatan pelepasan distribusi Al-Qur'an Wakaf itu berlangsung dengan khidmat yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, tokoh agama, perwakilan lembaga dan organisasi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut CEO Badan Wakaf Al-Qur'an Jakarta Ustadz Ichsan Salam,NO BWA Jakarta Ustadz Hazairin Hasan,Sinteja Salatiga Prof.Ahmad Budiharjo,Dirut PT Namira Logistik Asmanah Harahap, Direktur PT.Natama Logistik Dendi Nasution, ketua MUI Dairi Wahlin Munthe, kepala kantor kementerian agama Dairi Riswan Gajah, pimpinan OPD serta ketua BKM Masjid Agung Sidikalang.(PS).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
