Yusman Dawolo Kritik Rencana Proyek Mal Pelayanan Publik Gunungsitoli: "Rakyat Butuh Lapangan Pekerjaan
Koreksi News
... menit baca
JAKARTA // KoreksiNews - Rencana Pemerintah Kota Gunungsitoli membangun Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan anggaran puluhan miliar rupiah mendapat kritik keras dari pengamat ekonomi sekaligus tokoh masyarakat Nias di Jakarta, Dr. (H.C.) Yusman Dawolo, M.Kom.I.
Pria yang akrab disapa Bang YD ini menilai proyek tersebut kurang tepat momentum dan tidak menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat yang saat ini sedang kesulitan ekonomi akibat minimnya lapangan pekerjaan.
Secara tegas, Bang YD meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk menunda proyek mercusuar tersebut dan mengalihkan anggarannya untuk program yang langsung menggerakkan ekonomi rakyat.
"Kalau bisa, pembangunan Mal Pelayanan Publik yang anggarannya puluhan miliar itu ditunda terlebih dahulu. Mungkin empat tahun mendatang, ketika kondisi keuangan daerah sudah lebih kuat. Karena yang paling dibutuhkan rakyat hari ini adalah pekerjaan," ujar Bang YD, Senin (25/5/2026).
Sebagai pengamat ekonomi, Bang YD memberikan kalkulasi dan solusi alternatif terkait pemanfaatan anggaran daerah. Ia memperkirakan proyek MPP skala menengah akan menelan dana sekitar Rp35 miliar, bahkan bisa membengkak hingga Rp70 miliar jika dibangun megah dan bertingkat.
Daripada menghabiskan anggaran besar di tengah keterbatasan fiskal daerah, Bang YD menawarkan konsep alokasi modal produktif seperti mengalokasikan Rp10 miliar per tahun selama tiga tahun untuk pinjaman modal anak muda.
Dengan pinjaman modal tersebut dapat melahirkan ribuan wirausaha muda baru di Gunungsitoli yang dapat menciptakan multiplier effect yang jauh lebih besar bagi roda perekonomian masyarakat dibanding sebuah gedung pelayanan.
Menurutnya, masalah pengangguran di kalangan alumnus sekolah dan perguruan tinggi di Gunungsitoli sudah masuk tahap mengkhawatirkan. "Yang paling dibutuhkan rakyat saat ini adalah pekerjaan dan penghasilan. Banyak anak muda yang tamat sekolah dan kuliah, tetapi belum mendapatkan pekerjaan yang layak. Persoalan inilah yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah," tuturnya.
Bang YD memandang urgensi gedung baru sangat lemah karena sistem pelayanan publik saat ini sebenarnya masih berjalan dengan baik di kantor-kantor pemerintahan yang ada. Jika pemerintah ingin melakukan peningkatan kualitas, ia menyarankan optimalisasi teknologi, bukan pembangunan fisik.
"Pelayanan berbasis digital sebenarnya bisa diakses dari kantor masing-masing instansi, dari rumah masyarakat, bahkan dari mana saja melalui sistem daring," jelas Bang YD.
Ia menekankan bahwa MPP baru layak dibangun jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah melonjak, kapasitas fiskal kuat, dan pendapatan per kapita masyarakat sudah jauh lebih sejahtera.
Tidak hanya soal anggaran, Bang YD juga menguliti proses perencanaan proyek yang dinilainya janggal dan terkesan formalitas. Ia mempertanyakan Forum Konsultasi Publik yang baru digelar pada 13 Mei 2026, padahal pemerintah sudah mengetok palu bahwa pembangunan fisik dimulai pada Juli 2026.
Atas dasar itulah, Bang YD menuntut transparansi total dari pemerintah daerah untuk membuka Kajian kebutuhan publik, proses penganggaran dan pengumuman tender dan profil perusahaan peserta hingga penetapan pemenang proyek.
"Transparansi sangat penting agar proyek besar yang menggunakan uang rakyat tidak menimbulkan kecurigaan publik maupun potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kemudian hari," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Bang YD mengingatkan Pemkot Gunungsitoli agar belajar dari kegagalan masa lalu dan meminta pemerintah tidak mengulang kesalahan proyek-proyek terdahulu yang menelan anggaran besar namun tidak optimal fungsinya, seperti bangunan Pasar Humene, Patung Salib, hingga penimbunan laut di bawah Taman Ya'ahowu.
"Ini adalah saran agar pemerintah lebih tepat menentukan skala prioritas pembangunan. Kesejahteraan masyarakat dan tersedianya lapangan pekerjaan jauh lebih penting dan harus menjadi prioritas utama," pungkas Bang YD.
Editor : Ganda Pasaribu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
