DP5A Gunungsitoli Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan, TPPO dan Perkawinan Anak di Bawah Umur
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews – Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Gunungsitoli menggelar sosialisasi terpadu terkait Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Perkawinan Anak. Rabu(24/06/2026).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris DP5A Kota Gunungsitoli, Selamat P. Harefa, S.E. yang dihadiri 43 peserta dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari unsur perguruan tinggi, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, lembaga adat, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, hingga tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Cabang Nias, Elisman Harefa, S.H. Dalam paparannya yang bertajuk Peran Serta Multipihak dan Pemangku Kepentingan dalam Tindakan Kolaboratif Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Kekerasan terhadap Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak.
Elisman membeberkan sejumlah faktor pemicu tingginya angka kekerasan. Faktor-faktor tersebut meliputi kemiskinan dan tekanan ekonomi dalam keluarga, rendahnya tingkat pendidikan serta minimnya literasi, hingga eksistensi norma sosial lawas yang masih diskriminatif terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, lemahnya pengawasan dari pihak keluarga, arus teknologi digital yang tidak terkontrol oleh orang tua, serta masih lemahnya sistem perlindungan sosial di tingkat komunitas juga turut memperparah keadaan.
"Masalah terhadap perempuan, anak, TPPO, ABH, dan perkawinan usia anak adalah masalah kompleks yang tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Akar masalahnya bersifat multidimensi, mulai dari aspek sosial, ekonomi, budaya, hingga hukum," tegas Elisman.
Guna memastikan efektivitas penanganan di lapangan, sosialisasi ini merumuskan pembagian peran strategis dari sembilan elemen pemangku kepentingan. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyusun regulasi, legalitas, dan kebijakan perlindungan, sementara masyarakat bergerak sebagai pengawas lingkungan sekaligus sistem pendukung sosial (social support).
Kemudian, di Sektor pendidikan mengambil peran dalam menggalakkan upaya pencegahan dini dan pembinaan karakter anak, didukung oleh lembaga keagamaan yang bertugas menguatkan nilai moral, kerohanian, dan norma perlindungan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum berkomitmen melakukan tindakan tegas serta memberikan perlindungan hukum bagi korban. Dunia usaha turut berkontribusi dengan menyediakan program kemitraan sosial serta menyalurkan dana CSR, yang kemudian disinergikan dengan Organisasi Sipil (NGO) dalam melakukan pendampingan psikososial, hukum, dan advokasi korban.
Terakhir, media massa berperan menggencarkan kampanye edukatif dan menjalankan fungsi kontrol sosial, sementara anak dan remaja diharapkan bergerak aktif sebagai agen perubahan (*agent of change*) di kalangan sebaya mereka.
Selain dari aspek hukum, para peserta juga dibekali dengan penguatan spiritual melalui materi Perspektif Agama (Kristen Protestan) dalam Pencegahan Kekerasan. Materi spiritual ini disampaikan langsung oleh Pdt. Gustov G. Harefa, M.Th., yang merupakan Pendeta BNKP sekaligus Dosen STT BNKP Sundermann.
Dalam pesannya, Pdt. Gustov mengingatkan bahwa dari kacamata iman, manusia adalah ciptaan yang bermartabat tinggi. Oleh sebab itu, segala bentuk eksploitasi, kekerasan fisik dan verbal, hingga pemaksaan pernikahan usia anak sangat bertentangan dengan ajaran kasih. Lembaga keagamaan pun didorong untuk terus konsisten menyuarakan perlindungan keluarga secara nyata dari atas mimbar-mimbar gereja.
Melalui sosialisasi terpadu ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli berharap komitmen tertulis dan pemahaman yang telah didapat oleh seluruh peserta tidak berhenti di ruang rapat saja, melainkan langsung diimplementasikan dalam bentuk aksi nyata di tengah masyarakat.
Liputan : Ganda Pasaribu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
