E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kalah di Prapid, Kasus Dugaan Perzinaan Mantan Istri Enu Hulu Akan Segera P21

Foto Tersangka Kasus Dugaan perzinahan Berinisial BZ dan HZ  (Sumber Foto Enu Hulu)
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
- Penyidik Satreskrim Polres Nias langsung bergerak cepat untuk menuntaskan kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh Emanuel Hulu.

Usai memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, fokus kepolisian kini tertuju penuh pada perampungan berkas perkara para tersangka agar bisa dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu seorang wanita berinisial BZ, beserta satu orang lainnya berinisial HZ.

Kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya disampaikan langsung oleh Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo, SH. Ia menegaskan bahwa pihak penyidik saat ini sedang melengkapi sisa alat bukti yang diperlukan untuk menjerat kedua tersangka.

"Semoga dalam waktu dekat berkas dapat segera dikirim ke Penuntut Umum, kemungkinan sekitar seminggu atau dua minggu kemudian berkas ini sudah bisa beres (P21),"terang Aris Gulo ketika konfirmasi via WhatsApp.Sabtu(6/6/2026).

Sebelumnya, merasa tidak terima dengan penetapan diri mereka sebagai tersangka, kedua pihak yang dilaporkan (BZ dan HZ) memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Pada tanggal 23 April 2026, mereka resmi mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Namun, upaya perlawanan hukum dari BZ alias Ina James dan HZ tersebut kandas. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Gabriel Lase, SH, MH, dalam sidang putusan pada Jumat (22/5/2026) di Ruang Sidang Cakra, secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan dengan nomor laporan LP/B/164/III/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara ini, langkah kepolisian dalam menetapkan status tersangka terbukti sah, kokoh, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di tempat berbeda, Emanuel Hulu selaku pelapor menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Polres Nias atas kinerja profesional dalam menangani kasus yang dia laporkan.

Emanuel berharap agar proses hukum ini bisa berjalan cepat hingga tuntas, sehingga memberikan keadilan sekaligus efek jera bagi para pelaku.

"Saya berharap kasus ini segera diproses (ke persidangan) agar bisa menjadi efek jera bagi pelaku perzinaan. Perbuatan mereka sudah mengkhianati suami, anak-anak, dan terlebih-lebih keluarga besar kami," ungkap Emanuel dengan nada kecewa.

Liputan : Ganda Pasaribu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??