Mahasiswa Hukum Soroti Harga TBS di Padang Lawas
Koreksi News
... menit baca
PADANG LAWAS//KoreksiNews-Mahasiswa hukum sekaligus ketua umum gerakan pemuda dan mahasiswa Padang lawas (GPM-PALAS) menyoroti harga buah tandan sawit (TBS) di wilayah kabupaten Padang Lawas, Rabu(10/6/2026).
Panaekan Hasibuan menyampaikan sudah lebih dari satu Minggu belakangan harga TBS di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di berbagai daerah termasuk Padang lawas mengalami penurunan yang sangat signifikan padahal harga Crude Palm Oil (CPO) nasional maupun global serta nilai tukar dolar AS mengalami kenaikan.
Ia menilai bahwa para pelaku industri sawit seperti PMKS hari ini sudah terlalu rakus dalam mengambil keuntungan Alhasil fakta timbangan harga yang terjadi di lapangan tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Sebagai contoh beberapa waktu lalu panaekan menyampaikan tingkat harga di Padang lawas yaitu PT KAS masih di angka 3100 padahal di daerah lain sudah mencapai hampir 4000 ini ada apa imbuhnya.
Hal tersebut adalah bentuk monopoli harga yang sangat nyata terhadap masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang cukup terbilang sulit sekarang ini, yang menjadi korban hari ini kita lihat selalu masyarakat kecil yang kesehariannya menggantungkan hidup menjadi seorang pekerja dan petani sawit.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa menteri pertanian pak Andi Amran Sulaiman telah melaporkan sekitar 300 perusahaan kelapa sawit yang menurunkan harga tandan buah segar TBS ke Polri. Ia mengingatkan jangan sampai nanti pelaku usaha industri pabrik yang ada di Padang lawas mempunyai nasib yang sama tegasnya.
Panaekan Hasibuan mengatakan bahwa 60 persen masyarakat Padang lawas adalah petani sawit oleh karenanya ia berharap pemerintah Kabupaten Padang lawas harus terus memantau perkembangan harga TBS pada setiap pabrik kelapa sawit yang ada untuk memastikan mekanisme harga pembelian berlangsung secara adil dan transparan tutupnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
