Namanya Dicatut dalam Laporan Dugaan Suap Kajari Gunungsitoli, Kader Gerindra Ini Bantah Pernah Melapor
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews– Aktivis yang dikenal aktif menyuarakan aspirasi masyarakat, Edward Firman Firdaus Lahagu, membantah keras kabar yang menyebut dirinya telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Edward mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut setelah menerima surat undangan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Kajari dan Kasi Pidsus Gunungsitoli.
Undangan tersebut diterbitkan pada 26 Juni 2026 dengan Nomor: B-1617/L.2.7/H.I.1/06/2026 perihal Permintaan Keterangan Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Diduga Dilakukan Kajari dan Kasi Pidsus Gunungsitoli. Dalam dokumen itu disebutkan laporan diajukan atas nama Organisasi Masyarakat Laskar Korupsi Se-Kepulauan Nias.
Edward yang juga merupakan salah satu kader Partai Gerindra di Kabupaten Nias Utara mengaku terkejut dan keberatan karena identitas dirinya dicantumkan dalam laporan yang menurutnya sama sekali bukan dibuat olehnya.
"Saya merasa keberatan karena nama saya dicatut dalam laporan tersebut. Saya sama sekali tidak mengetahui adanya laporan itu, apalagi ikut membuat atau menandatanganinya," ujar Edward ketika ditemui usai kegiatan Zoom dengan Kejati Sumatera Utara, Selasa (30/6/2026).
Untuk memberikan klarifikasi, Edward memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan mengikuti Zoom Meeting yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Dalam kesempatan tersebut, Edward menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi bagian dari Organisasi Masyarakat Laskar Korupsi Se-Kepulauan Nias dan tidak pernah melaporkan dugaan suap maupun gratifikasi terhadap Kajari maupun Kasi Pidsus Gunungsitoli.
"Persoalan laporan tersebut saya tidak tahu. Perlu saya sampaikan bahwa saya bukan anggota Organisasi Masyarakat Laskar Korupsi Se-Kepulauan Nias dan malah saya tidak mengenal siapa pengurusnya di kepulauan Nias. Saya juga belum pernah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebagai bukti, tanda tangan yang terdapat dalam laporan itu sangat berbeda dengan tanda tangan saya yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tegas Edward.
Edward mengaku sangat geram dan menyayangkan tindakan oknum yang diduga telah menggunakan identitas dirinya tanpa izin. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya merugikan nama baik seseorang, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila benar terjadi penyalahgunaan identitas dan pemalsuan tanda tangan.
Ia menilai pencatutan identitas dalam sebuah laporan resmi berpotensi mengganggu proses penegakan hukum, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman terhadap pihak yang dilaporkan maupun pihak yang disebut sebagai pelapor.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyampaian pengaduan kepada aparat penegak hukum apabila tidak diusut secara transparan.
Sebagai aktivis yang selama ini aktif menyuarakan aspirasi masyarakat, Edward menegaskan bahwa dirinya tidak ingin namanya digunakan oleh pihak mana pun tanpa persetujuan, terlebih dalam persoalan hukum yang tidak pernah diketahuinya.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan salinan resmi laporan tersebut sebagai dasar untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Saya meminta salinan laporan tersebut secara resmi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk saya tindak lanjuti. Saya ingin mengetahui siapa yang mencatut nama saya dan menggunakan tanda tangan yang berbeda dengan identitas saya. Jika salinan itu tidak diberikan, maka saya akan melaporkan Kejati Sumut ke Kejaksaan Agung terkait persoalan tersebut," tutupnya.
Liputan : Ganda Pasaribu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
