Pengurus BKM dan Tokoh Masyarakat Tegaskan Isu Penggelapan Dana Infak Masjid Al Ihsan Moawo Tidak Benar
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Menanggapi laporan pengaduan masyarakat (dumas) di Polres Nias pada 5 Februari 2026 terkait dugaan penggelapan dana infak dan sedekah, Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al Ihsan Dusun I Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, bersama jajaran Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Jamaah akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar.
Ketua BKM Masjid Al Ihsan, Azman Telaumbanua, menjelaskan latar belakang awal mulanya masjid ini direnovasi pada tahun 2021. Hal tersebut didasari atas kebutuhan jemaah, di mana sebelumnya setiap pelaksanaan Sholat Idul Fitri maupun Sholat Idul Adha, jemaah kerap meluber hingga ke halaman masjid karena kapasitas bangunan yang kecil. Bahkan, pelaksanaan sholat hari besar tersebut beberapa kali terpaksa dipindahkan ke halaman SD Moawo.
Melihat kondisi tersebut, renovasi akhirnya dimulai di masa kepengurusan lama yang saat itu dipegang oleh Abdul Malik Caniago Ketua, Munawir Telaumbanua Sekretaris dan Akhyar Harefa sebagai Bendahara,. Pembangunan ini diawali dengan memanfaatkan dana hibah dari Pemko Gunungsitoli Anggaran Tahun 2020-2021.
"Selama kami diberi kepercayaan sebagai pelaksana kerja, alhamdulillah dana dari Pemko tersebut kami gunakan sepenuhnya sesuai peruntukannya. Begitu juga dengan sumbangan dan infak dari kaum muslimin, baik dari dalam maupun luar Desa Moawo, serta para donatur, seluruhnya dipergunakan untuk pembangunan masjid mulai dari nol yakni dari pemasangan tapak gajah, tiang, dinding sampai atap, seperti yang terlihat saat ini,," tegas Azman ketika menggelar Konferensi Pers di Masjid Al Ihsan Desa Moawo, Sabtu(13/06/2026).
Terkait tuduhan yang mencakup rentang tahun 2018 hingga 2024, Azman meluruskan bahwa sebagai pengurus baru yang dikukuhkan pada Juni 2024, pihaknya tidak mengetahui persoalan di masa kepengurusan lama. Namun, ia menjamin sejak masa jabatannya, manajemen keuangan masjid dilakukan sangat terbuka.
![]() |
| Ketua BKM Masjid Al Ihsan, Azman Telaumbanua |
"Setiap bentuk keuangan masuk dan keluar selalu melalui musyawarah jemaah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa. Laporan tahunan diuraikan di depan jemaah dan selalu disahkan tanpa komplain. Bahkan, ada salah satu oknum yang melaporkan masalah ini ke Polres Nias sebenarnya hadir dalam pertemuan-pertemuan tersebut," ungkapnya.
Sebagai warga yang taat hukum, pengurus BKM bersikap kooperatif dan telah menghadiri panggilan Polres Nias untuk memberikan keterangan serta membawa bukti-bukti autentik.
" Sebagai bentuk dukungan, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta jamaah turut serta mendampingi saya untuk menghadiri panggilan polisi pada saat itu,"terangnya.
Azman sangat menyayangkan dengan adanya kejadian ini, karena isu yang tidak benar tersebut sangat berefek langsung kepada pembangunan masjid yang saat ini sedang berlangsung. Akibat adanya masalah ini, saudara-saudara kaum muslimin dan muslimat, serta para donatur menjadi ragu untuk membantu atau berinfak untuk pembangunan masjid ini.
Oleh karena itu, Azman mengimbau dan memastikan kepada seluruh kaum muslimin bahwa masalah yang terjadi saat ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
" Kami sebagai pengurus BKM berharap kepada seluruh umat Muslim di mana pun berada untuk tetap sukarela, tulus, dan ikhlas mendukung, berinfak, serta bersedekah demi melanjutkan pembangunan Masjid Al Ihsan tanpa perlu merasa ragu."harapnya.
Bendahara BKM, Akhyar Harefa, yang telah memegang amanah keuangan sejak 2018 hingga periode saat ini, menegaskan bahwa pencatatan arus kas masjid selalu dilaporkan secara berkala setiap tahun di hadapan jamaah, tokoh adat, dan pemerintah desa. Selain laporan formal, rincian keuangan juga dipasang pada papan informasi di dinding masjid agar bisa dilihat semua orang.
Mengenai kecurigaan bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) baru dibuat setelah adanya laporan polisi, Akhyar memberikan bantahan keras.
"Setiap tahun kita selalu membuat SPJ. Mengapa ada yang menyangkal dan mengira SPJ baru dibuat? Mungkin saat kami mengundang jamaah untuk mendengarkan laporan tahunan, oknum tersebut tidak hadir, sehingga mereka baru menyangkalnya setelah kami menyerahkan bukti-bukti tersebut ke Polres Nias," jelas Akhyar.Dukungan penuh terhadap BKM mengalir dari masyarakat setempat. perwakilan jamaah, Ahmad Yaman Harefa (Ama Yarni Harefa), menyatakan kekecewaan mendalam atas isu liar tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat terus mengawasi jalannya pembangunan dan gotong royong setiap hari Minggu.
"Kalau ada bantuan donatur dari luar, tokoh masyarakat selalu hadir menyaksikan. Begitu juga saat laporan tahunan, semua diundang dan laporan selalu diterima dengan baik tanpa ada interupsi. Kami meminta penegak hukum menuntaskan kasus ini seadil-adilnya agar suasana kembali tenang. Pelaksanaan pembangunan tetap berjalan transparan dan kami masyarakat siap bertanggung jawab," kata Ahmad Yaman yang juga Ketua BPD Desa Moawo.
Kekecewaan serupa diungkapkan Asriun Zebua alias Ama Zial, mewakili tokoh Agama Desa dan tokoh agama Desa Moawo. Ia menyesalkan tindakan oknum yang langsung mempublikasikan masalah internal ini ke media online tanpa dasar yang kuat.
"Laporan SPJ dari pengurus lama maupun baru siap kami pertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan jemaah tetapi juga di hadapan Allah SWT. Tidak pernah ada korupsi atau penggelapan dana di masjid ini. Semua yang disampaikan pengurus BKM adalah benar, dan aduan tersebut kami anggap hoaks. Seharusnya masalah seperti ini bisa diselesaikan oleh jamaah itu sendiri,tidak mesti di besar-besarnya di berita maupun dimedia sosial" tutup Asirul.
Untuk menegaskan kesolidan dan kebenaran klarifikasi ini, sejumlah pengurus BKM, lembaga desa, tokoh adat, serta tokoh masyarakat turut hadir mendampingi secara langsung, antara lain, Sekretaris BKM Masjid Al Ihsan Moawo, Wahyudin Waruwu, Tokoh Adat Desa Moawo, Nazrin Halawa, Tokoh masyarakat, Ridwan Dawolo alias Ama Hilda dan jamaah, Samani Duha.
Liputan : Ganda Pasaribu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...


