Viral Dugaan Karaoke & Kafe Jual Miras di Way Tuba, Satpol PP Way Kanan Bungkam
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Foto Ilustrasi |
Masyarakat mempertanyakan langkah Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Way Kanan sebagai penegak Peraturan Daerah Perda terkait hiburan malam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM-PTSP Kabupaten Way Kanan saat dimintai keterangan menegaskan pihaknya tidak menerbitkan izin penjualan minuman keras.
“Saya pastikan tidak ada izin untuk penjualan minuman keras. Dan jika ditemukan pelanggaran, silahkan laporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja selaku instansi yang berwenang menangani dugaan pelanggaran Peraturan Daerah,” ujar Kepala DPM-PTSP Way Kanan kepada awak media, Selasa 9 Juni 2026.
Menurutnya, izin usaha saat ini menggunakan Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan pemerintah pusat via OSS. Produk DPM-PTSP sebatas Persetujuan Bangunan Gedung PBG, bukan izin operasional apalagi izin jual miras.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Way Kanan terkait dugaan pelanggaran Perda oleh ketiga usaha tersebut. Konfirmasi dilakukan melalui WhatsApp dan telepon sejak Selasa, 9 Juni 2026.
Hingga berita ini ditayangkan Rabu, 10 Juni 2026, pihak Kasatpol PP belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi kepada KoreksiNews
Viralnya pemberitaan membuat masyarakat menunggu sikap tegas Satpol PP. Sebagai garda terdepan penegakan Perda, Satpol PP diharapkan segera menindak aktivitas hiburan malam yang diduga melanggar peraturan daerah di wilayah Way Tuba
Wartawan : Ibrahim
Sumber : Jurnalllampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
