E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

H. Romli: Pesantren Adalah Aset Daerah, DPRD Way Kanan Siap Kawal Raperda Pesantren

WAYKANAN//KoreksiNews
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar audiensi bersama Kementerian Agama dan 43 pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Way Kanan di ruang rapat DPRD setempat, Senin (27/7/2026). Pertemuan ini digelar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Lembaga Keagamaan.

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Way Kanan, H. Romli, S.Pd., didampingi jajaran anggota Bapemperda, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, serta para pimpinan pesantren dari berbagai kecamatan.

Raperda ini dirancang sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam memberikan pembinaan serta dukungan berkelanjutan bagi pondok pesantren. Jika disahkan menjadi Perda, Pemkab Way Kanan dapat mengalokasikan program bantuan melalui APBD secara legal, sesuai kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan.

Beberapa poin dukungan yang menjadi fokus pembahasan mencakup:

* Bantuan pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana pesantren
* Bantuan operasional dan perlengkapan pendidikan
* Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM)
* Penguatan program pemberdayaan ekonomi pesantren
* Pembinaan kegiatan keagamaan secara berkala

Saat dikonfirmasi seusai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Way Kanan, H. Romli, menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan menyampaikan draf Raperda sekaligus menyerap masukan, saran, dan aspirasi langsung dari para pimpinan ponpes.

"Pesantren adalah aset daerah yang telah terbukti melahirkan generasi berakhlak, mandiri, dan cinta tanah air. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan regulasi yang memberikan ruang tumbuh dan dukungan jelas bagi pesantren," ujar Romli.

Ia menambahkan, Bapemperda komitmen mengawal pembahasan draf regulasi ini hingga tuntas. "Bapemperda DPRD Way Kanan akan mengawal pembahasan Raperda ini secara cermat dan komprehensif agar menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, serta benar-benar menjawab kebutuhan pesantren dan masyarakat," tegasnya.

Melalui sinergi antara DPRD, Kemenag, dan para pengasuh pesantren, regulasi ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk memperkuat peran pondok pesantren sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencetak generasi religius dan berkarakter di Kabupaten Way Kanan.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??