E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kasus Penganiayaan inkrah, Sempat Tiga Kali Mangkir, Mantan Istri Pengusaha UD Enu Resmi Dijebloskan ke Lapas

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
– Proses hukum kasus penganiayaan di area Gudang UD. ENU yang sempat menyita perhatian publik akhirnya resmi berakhir. Perkara yang menjerat mantan istri seorang pengusaha berinisial B.I.Z. dan rekannya, M.L., kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kamis(2/07/2026).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli pun telah mengeksekusi kedua terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli untuk menjalani masa kurungan fisik. Dalam putusan akhir keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 dengan vonis 6 bulan penjara kepada BIZ dan 3 bulan penjara kepada rekannya ML.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihak jaksa penuntut umum telah melaksanakan putusan hakim tersebut.

"Benar, berdasarkan putusan pengadilan, terpidana B.I.Z. dan M.L. saat ini sudah berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunungsitoli untuk menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan majelis hakim," ujar Yaatulo Hulu saat dikonfirmasi oleh Koreksi News.

Yaatulo menjelaskan bahwa kedua terpidana sempat melakukan upaya perlawanan hukum. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hasilnya justru memperkuat putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Tidak menyerah di sana, mereka kemudian mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi kembali ditolak.

"Setelah ada putusan Kasasi, kami langsung melakukan eksekusi karena statusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kami sempat melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, dan hari ini secara patut yang bersangkutan datang ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli," tambahnya.

Liputan: Ganda Pasaribu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??