Kunjungan Kerja ke Dishub, Bupati Garut Tegaskan Larangan Truk ODOL dan Tertibkan Parkir Liar
Koreksi News
... menit baca
GARUT // KoreksiNews - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (21/7/2026).
Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam menjaga infrastruktur jalan, meningkatkan ketertiban lalu lintas, serta membenahi pengelolaan parkir di wilayah Garut.
Dalam arahannya, Bupati Garut menyoroti tajam keberadaan kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL) atau truk bermuatan berlebih yang masih melintas. Syakur menegaskan bahwa kendaraan ODOL dilarang keras melewati jalan kelas kabupaten. Selain memicu kecelakaan lalu lintas, kendaraan tersebut menjadi penyebab utama cepat rusaknya fasilitas jalan.
Sebagai langkah konkret, Bupati menginstruksikan jajaran Dishub untuk segera memasang rambu batas tonase di setiap ruas jalan yang memiliki pembatasan beban. Langkah ini penting untuk memperketat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengguna jalan.
"Saya dari dulu berpikir, kenapa tidak ada kegiatan yang konkret. Bikin pengumuman kalau bapak/ibu punya kewenangan. Tempel saja imbauan bahwa jalan ini hanya kuat menampung sekian ton dengan sumbu sekian. Nanti pasti masyarakat akan menunggu bagaimana reaksi kita. Jangan dibiarkan begitu saja," tegas Abdusy Syakur Amin.
Selain masalah ODOL, parkir liar yang kerap dikeluhkan masyarakat juga menjadi fokus perhatian. Bupati mendesak adanya penataan parkir segera demi menjaga kenyamanan warga, kelancaran arus lalu lintas, serta estetika tata kota Garut.
"Ini sudah menjadi atensi seluruh masyarakat terkait dengan kemampuan kita dalam mencegah kesemrawutan lahan parkir," lanjutnya.
Guna mengoptimalkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dishub akan memperkuat sinergi dengan Inspektorat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperketat pengawasan, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memastikan pengelolaan retribusi dan pajak parkir berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kontributor: Yayan Sopian SE / Gun gun Gunawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
